Apa Risikonya Bila Tagihan Kartu Kredit Tak Dilunasi?

Apa Risikonya Bila Tagihan Kartu Kredit Tak Dilunasi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 17 Jan 2018 15:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Besarnya tagihan kartu kredit mendorong penggunanya untuk buru-buru menutup kartu kredit yang dimilikinya meski tagihan belum lunas. Padahal, kartu kredit yang tagihannya belum lunas, tak bisa ditutup.

Tak sedikit pula yang akhirnya mengambil jalan pintas menghindari tagihan kartu kredit dengan pindah rumah atau lainnya. Langkah tersebut tentu bukan jalan keluar yang tepat bagi pengguna kartu kredit, karena tagihan akan tetap ada dan tercatat dalam sistem perbankan.

Tahukah anda, tidak melunasi kartu kredit ada risiko yang mengintai, mulai dari tidak bisa mendapatkan kartu kredit di bank lain, hingga tidak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan, jika ada pemegang atau nasabah yang tidak mau membayar tagihan, maka akan memengaruhi sistem informasi debitur (SID) sekarang sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dikelola otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kalau tidak melunasi itu ada dampaknya. Akan ada catatan tidak baik dan bank tidak akan bisa memberikan fasilitas kredit apapun lagi," kata Steve saat dihubungi, Rabu (17/1/2018).

Berdasarkan informasi SLIK, ada sejumlah kategori untuk nasabah kredit, ini termasuk tunggakan kartu kredit. pertama adalah kolektabilitas atau kemampuan membayar nomor 1. Ini artinya nasabah selalu lancar dalam membayar angsuran kreditnya.

Kemudian, kolek 2 ada bagian dalam perhatian khusus. Nasabah akan mendapatkan ranking ini jika menunggak cicilan 1 sampai 90 hari. Misalnya, anda tidak membayar cicilan kredit kendaraan bermotor selama 5 hari pada bulan September lalu. Otomatis, anda akan tercatat di kolektabilitas 2.

Lalu kolek 3, masuk dalam kategori kurang lancar yakni nasabah yang tidak membayar cicilan selama 91 hari hingga 120 hari. Kolek 4 atau status kredit diragukan. Ini jika nasabah tidak melakukan pembayaran selama 121 hari hingga 180 hari. Kemudian status kolek 5 atau macet jika nasabah tidak
membayar dalam waktu 180 hari.

"Jadi kalau sudah tidak ingin menggunakan kartu kredit, lebih baik ditutup. Diselesaikan dulu seluruh pembayarannya. Jangan sampai ada tunggakan lagi karena akan memengaruhi skor kredit di mata bank," imbuh dia.

Bagi yang belum bisa melunasi tagihan saat itu juga, ada loh solusi lainnya. Baca selengkapnya di artikel di bawah ini:

(dna/dna)

Hide Ads