-
Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi mengumumkan ada 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat. Sejumlah entitas itu menjalankan kegiatan usaha mulai dari multi level marketing (MLM) penjualan pulsa, kosmetik. Selain itu perdagangan cryptocurrency hingga investasi di bursa berjangka masih menjadi modus yang sering digunakan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari entitas-entitas tersebut.
Dia menjelaskan saat ini penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kurang pahamnya masyarakag terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Para pelaku menawarkan investasi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" kata Tongam dalam siaran pers, Selasa (10/4/2018).
1. Agen Kuota Exclusive - https://www.kuotaaxclusive.com/
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
2. PT Duta Network Indonesia
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
3. KH Pulsa - khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
4. PT Citra Travelindo Jaya - Java Travel/ https://travelpreneur.academy/
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI) - Bit Emass
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
6. UFS Atomy
Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
7. Atomyindo.com
Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
8. Ufs100.com
Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
9. Powerful Network Building (PNB)
Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)
10. Cavallo Coin- cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com
Cryptocurrency
11. Voltroon - https://voltroon.com
Cryptocurrency
12. Bitwincoin - Bitwincoin.com/https://bwex.co/
Cryptocurrency
13. Java Coin - javacoin.co
Cryptocurrency
14. WX Coin - wxcoins.com
Cryptocurrency
15. Cryptolabs - https://cryptolabs.biz/
Cryptocurrency
16. www.unosystem.us
Investasi Uang
17. PT Pollywood Internasional Indonesia
Investasi Saham
18. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com
Pialang Berjangka tanpa izin
Investasi bodong menggunakan berbagai cara untuk mengelabui masyarakat. Mulai dari penipuan investasi hingga multi level marketing (MLM) yang mengiming-imingi level yang tinggi.
Tongam menjelaskan ada tiga buah entitas yang menggunakan nama Atomy yakni Atomyindo.com, UFS Atomy dan ufs100.comketiga entitas ini mengaku menjual produk Atomy secara MLM tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc.
"Sebenarnya Atomy itu menjual produk kosmetik dari Korea, mereka di Indonesia belum jualan dan masih proses pengajuan izin. Tapi namanya dipakai oleh UFS dan entitas lain itu. Mereka merekrut member dan menawarkan produknya Atomy," kata Tongam.
Tongam menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, satgas bergerak untuk menghentikan kegiatan entitas tersebut. Namun hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan kerugian akibat bergabung dengan MLM tersebut.
Selain nama Atomy ada sejumlah entitas lain yang bermodus MLM seperti Agen Kuota Exclusive www.kuotaaxclusive.com, PT Duta Network Indonesia, KH Pulsa, PT Citra Travelindo Jaya, PT Sejahtera Mandiri Insani keempat entitas ini melakukan penjualan pulsa atau kuota. Kemudian ada entitas Powerful Network Building yang bergerak di jasa pelatihan menggunakan sistem MLM.
Tongam menjelaskan saat ini penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kurang pahamnya masyarakag terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Para pelaku menawarkan investasi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan dari korban.
Saat ini masih banyak masyarakat yang mudah terhasut dengan iming-iming perusahaan investasi bodong.
Menurut dia, ini karena masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin cepat mendapatkan uang namun tidak ingin usaha lebih. "Masyarakat Indonesia ingin cepat kaya, nah ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. Korban penipuan berkedok investasi ini tak hanya dari kalangan kurang terpelajar, tapi juga orang berpendidikan," kata Tongam.
Dia mengungkapkan, ada orang yang termasuk dalam kelompok serakah. Tongam mencontohkan, tak sedikit pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut dalam investasi bodong.
"Ada orang berpendidikan yang serakah, bayangkan ada PNS yang menggadaikan akta jabatannya lalu uangnya diinvestasikan, tidak bisa dicerna nalar memang," ujarnya.
Tongam mengimbau, seharusnya masyarakat berpendidikan bisa berpikir dengan jernih. Pasalnya investasi yang ditawarkan dengan keuntungan atau imbal hasil yang terlalu tinggi namun dijanjikan risiko rendah adalah hal yang tidak mungkin.
"Tawaran investasi bodong itu tidak masuk akal dan berlebihan. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan imbal hasil investasi yang terlalu besar," ujarnya.
Dalam berinvestasi, baiknya anda memperhatikan dua faktor logis dan legal. Hal ini untuk memastikan jika entitas tersebut aman dan layak dijadikan tempat berinvestasi.
masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam dalam siaran pers, Selasa (10/4/2018).
Untuk investasi masyarakat harus memperhatikan konsep 2 L yakni legal dan logis. Tongam mengimbau kepada masyarakat, jika mendapatkan penawaran baik dari orang lain atau melalui internet harus memperhatikan prinsip 2 L.
"Logis artinya memberikan imbal hasil yang wajar, tidak berlebihan. Legal harus ada izin usahanya. Jadi harus waspada," ujar Tongam.
Di sini masyarakat harus jeli dalam mengenali perusahaan investasi. Pasalnya imbal hasil yang terlalu tinggi dan diklaim tanpa risiko justru cenderung menyesatkan.
Pertama Legal artinya, periksa legalitas izinnya jika ragu hubungi call center OJK di 157 atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Biasanya perusahaan investasi abal-abal sering mencantumkan logo OJK untuk menipu masyarakat agar dia dipercaya sudah terdaftar di regulator. Tak ada salahnya jika anda lebih aktif memeriksa agar lebih jelas.
Dia menjelaskan, Satgas Waspada Investasi ke depannya masih terus menangani investasi ilegal. Pihaknya menerima pengaduan masyarakat.
"Kami melihat di media sosial dan sumber informasi lainnya. Kami analisis, kami panggil entitas tersebut dan apabila diduga merugikan masyarakat maka kami hentikan kegiatannya," ujar dia.