Hati-hati, Investasi Bodong Makin Banyak Modusnya

Hati-hati, Investasi Bodong Makin Banyak Modusnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 11 Apr 2018 08:28 WIB
Hati-hati, Investasi Bodong Makin Banyak Modusnya
Foto: Agung Pambudhy

Dalam berinvestasi, baiknya anda memperhatikan dua faktor logis dan legal. Hal ini untuk memastikan jika entitas tersebut aman dan layak dijadikan tempat berinvestasi.

masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam dalam siaran pers, Selasa (10/4/2018).

Untuk investasi masyarakat harus memperhatikan konsep 2 L yakni legal dan logis. Tongam mengimbau kepada masyarakat, jika mendapatkan penawaran baik dari orang lain atau melalui internet harus memperhatikan prinsip 2 L.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Logis artinya memberikan imbal hasil yang wajar, tidak berlebihan. Legal harus ada izin usahanya. Jadi harus waspada," ujar Tongam.

Di sini masyarakat harus jeli dalam mengenali perusahaan investasi. Pasalnya imbal hasil yang terlalu tinggi dan diklaim tanpa risiko justru cenderung menyesatkan.

Pertama Legal artinya, periksa legalitas izinnya jika ragu hubungi call center OJK di 157 atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Biasanya perusahaan investasi abal-abal sering mencantumkan logo OJK untuk menipu masyarakat agar dia dipercaya sudah terdaftar di regulator. Tak ada salahnya jika anda lebih aktif memeriksa agar lebih jelas.

Dia menjelaskan, Satgas Waspada Investasi ke depannya masih terus menangani investasi ilegal. Pihaknya menerima pengaduan masyarakat.

"Kami melihat di media sosial dan sumber informasi lainnya. Kami analisis, kami panggil entitas tersebut dan apabila diduga merugikan masyarakat maka kami hentikan kegiatannya," ujar dia.


(ang/ang)
Hide Ads