Onny mengatakan bisnis Front End melingkupi penerbit uang elektronik, acquiring dan payment gateway alias gerbang pembayaran. Sementara untuk bisnis Back End melingkupi switching dan settlement.
"Jadi tidak boleh satu perusahaan mengajukan izin untuk dua kelompok perizinan yang berbeda. Misalnya dia mengajukan izin penerbitan uang elektronik (kelompok Front End) lalu dia mengajukan izin juga untuk switching atau settlement (kelompok Back End). Itu nggak boleh," kata Onny.
Perbedaan lainnya adalah terkait adanya holding period izin selama lima tahun. Artinya, pemegang izin tidak boleh berpindah lini bisnis atau menyerahkan izinnya ke perusahaan lain selama 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, aspek lain yang dibahas dalam PBI uang elektronik terbaru ini adalah terkait dengan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.
"kalau sebelumnya belum diatur, sekarang kita atur. Komposisi kepemilikan saham bagi Penerbit Lembaga Selain Bank harus paling sedikit 51% Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia," sebut dia.
Artinya, porsi pemegang saham asing tak boleh lebih dari 49%.