Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya

Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 08 Mei 2018 08:30 WIB
Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya
Foto: Grandyos Zafna

Dalam aturan baru ini, salah satu yang dibahas adalah soal modal minimum yang harus dimiliki perusahaan uang elektronik saat mengajukan izin di Bank Indonesia.

Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan, dalam aturan baru ini disinggung minimal modal disetor yakni minimal Rp 3 miliar saat pertama mengajukan izin.

"Jadi saat dia mengajukan izin pertama kali, dia (perusahaan uang elektronik) harus memiliki modal disetor sebesar Rp 3 miliar," ujar Onny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, besaran modal yang wajib disetor juga akan meningkat berdasarkan nilai floating fund, alias akumulasi dari seluruh dana mengendap yang belum digunakan konsumen dalam uang elektroniknya.

Bila floating fund meningkat jadi Rp 3-5 miliar, maka modal disetor ditetapkan sebesar Rp 6 miliar. Bila floating fund naik lagi menjadi Rp 5-9 miliar, maka modal di setor menjadi Rp 10 miliar sementara bila floating fund lebih dari Rp 9 miliar, maka modal disetor haris sebesar Rp 10 miliar ditambah 3% dari floating fund.

Kenapa batas minimal modal disetor harus dibatasi?

Pembatasan modal disetor ini, kata Onny, dimaksudkan untuk memberikan kepastian keamanan pada konsumen atas dana yang sudah mereka tempatkan di uang elektronik. Dengan pembatasan ini, dipastikan dana pengguna aman dan tidak diganggu gugat oleh perusahaan penyedia layanan.

"Karena uang elektronik di kartu itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengguna dan pemegang kartu, maka untuk melakukan ekspansi dan pengembangan layanan, perusahaan penyedia uang elektronik harus punya modal sendiri. makanya ada kewajiban modal disetor tadi," tandas dia.


Hide Ads