Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya

Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 08 Mei 2018 08:30 WIB
Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya
Foto: Angga Aliya ZR Firdaus/detikFinance

Salah satu poinnya dalam penyesuaian aturan BI ialah untuk melindungi uang masyarakat yang tersimpan di dalam instrumen uang elektronik.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan, agar uang elektronik aman, maka 70% floating fund dalam uang elektronik wajib ditempatkan di surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia.

Floating fund adalah akumulasi dari seluruh dana mengendap yang belum digunakan konsumen dalam uang elektroniknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dana mengendap itu 70%-nya harus ditempatkan di SBN atau disimpan di rekening Bank Indonesia," kata Onny.

Sementara, untuk 30% sisanya, BI menerapkan aturan berbeda bagi Bank BUKU 4 dan Bank non BUKU 4 atau Lembaga KeuanganNon Bank.

"Untuk bank BUKU 4, 30% floating fund-nya bisa ditempatkan di kas penerbit sendiri. Sementara bank non BUKU 4 dan Lembaga Non Bank bisa menempatkan 30% floating fund-mya di Giro di Bank Buku 4," jelasnya.

Bank yang masuk kategori BUKU 4 di Indonesia saat ini adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indinesia (BNI) dan Bank Central Asia (BCA).

Kenapa floating fund hanya bisa ditempatkan di instrumen penyimpanan tersebut?

"Karena floating fund itu hanya bisa ditempatkan di instrumen yang aman, liquid dan jangka pendek," jawabnya.

Dengan cara ini, dana masyarakat yang tersimpan dan mengendap dalam bentuk uang elektronik, tetap aman dan bisa digunakan sesuai kebutuhan.

"Jadi meskipun perusahaan uang elektroniknya bangkrut, tapi uang masyarakat yang mengendap di sana tetap aman karena ditempatkan di instrumen yang aman," tegas dia.


(fdl/ang)
Hide Ads