Jakarta -
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan desain uang baru tahun emisi 2016. Selain itu
BI juga menarik atas beberapa jenis uang kertas maupun logam.
Ada 28 jenis uang yang dicabut oleh
BI. Kebanyakan uang yang ditarik merupakan terbitan tahun emisi 1990-an.
Meski begitu, bagi mereka yang masih memegang uang yang sudah ditarik dari peredaran, BI masih memberikan kesempatan untuk menukarkannya. Bagaiman caranya? sampai kapan batas waktunya? berikut berita selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laman resmi
www.bi.go.id ada sekitar 28 jenis pecahan uang yang dicabut. Pecahan uang yang dicabut sebanyak 23 uang kertas dan 5 uang logam.
detikFinance mengambil contoh uang yang dicabut sejak 10 tahun lalu. Pada Desember 2008 BI mengumumkan mencabut uang dengan empat jenis pecahan.
Pertama pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar Soekarno Hatta pada bagian depan dan gambar gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat pada bagian belakang.
 Foto: Dok Bank Indonesia |
Uang ini adalah satu-satunya uang berbahan baku plastik. Jika anda masih memiliki uang ini bisa ditukarkan si kantor pusat BI dan kantor perwakilan wilayah BI hingga 30 Desember 2018.
Kemudian uang kertas pecahan Rp 50.000 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Soepratman. Uang ini merupakan terbitan tahun emisi 1999 dan masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.
 Foto: Dok. Bank Indonesia |
BI juga mengumumkan mencabut uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara. Uang ini diterbitkan pada tahun emisi 1998. Masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.
 Foto: Dok. Bank Indonesia |
Untuk pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien juga dicabut oleh BI. Uang yang bagian belakangnya bergambar Danau Segara Anak di Gunung Rinjani ini masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.
 Foto: Dok. Bank Indonesia |
Bagi masyarakat masih memegang uang yang hendak dicabut, Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan untuk melakukan penukaran hingga 30 Desember 2018. Lalu bagaimana cara menukarnya?
Menurut situs www.bi.go.id, BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI. Tepatnya di Departemen Pengelolaan Uang, Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
Penukaran juga bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI yang terdekat. Waktu pelayanannya pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
Selain itu penukaran juga bisa dilakukan di Kas Keliling BI. Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bi pada hari dan jam kerja.
Ingat uang kertas pecahan Rp 1.000 bergambar Kapitan Pattimura? Uang kertas ini juga sulit ditemukan di peredaran sejak beberapa tahun lalu, bahkan sebelum uang Rp 1.000 gambar Cut Meutia dikeluarkan.
Mengutip Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/33/PBI 2016 Tentang Pengeluaran Uang Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016.
Bank Indonesia menimbang bahwa uang rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis, baik sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia, maupun sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari Peraturan tersebut pasal 8 dijelaskan, uang Rupiah kertas bergambar Pattimura masih berlaku.
"Uang Rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 yang bergambar Kapitan Pattimura dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," bunyi pasal tersebut, dikutip, Jumat (8/6/2018).
Uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 2016 bergambar pahlawan nasional Cut Meutia langka di peredaran. Apa kata Bank Indonesia?
Menanggapi hal tersebut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi menjelaskan saat ini permintaan terhadap uang kertas pecahan Rp 1.000 memang tidak setinggi uang kertas pecahan lain.
"Permintaan pecahan Rp 1.000 memang rendah dan cenderung menurun," kata Suhaedi kepada detikFinance, Jumat (8/6/2018).
Dia menjelaskan rendahnya permintaan antara lain karena semakin meningkatnya penggunaan transaksi uang elektronik dalam perbelanjaan retail.
Saat ini uang pecahan Rp 1.000 juga tersedia dalam bentuk logam yang desain barunya juga diluncurkan pada 19 Desember 2016 lalu.
Halaman Selanjutnya
Halaman