Pegang Uang Ditarik dari Peredaran? Tenang, Bisa Ditukar ke BI

Pegang Uang Ditarik dari Peredaran? Tenang, Bisa Ditukar ke BI

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 15 Jun 2018 09:15 WIB
Pegang Uang Ditarik dari Peredaran? Tenang, Bisa Ditukar ke BI
Foto: Dok. Bank Indonesia

Bagi masyarakat masih memegang uang yang hendak dicabut, Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan untuk melakukan penukaran hingga 30 Desember 2018. Lalu bagaimana cara menukarnya?

Menurut situs www.bi.go.id, BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI. Tepatnya di Departemen Pengelolaan Uang, Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penukaran juga bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI yang terdekat. Waktu pelayanannya pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

Selain itu penukaran juga bisa dilakukan di Kas Keliling BI. Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bi pada hari dan jam kerja.

Hide Ads