Pegang Uang Ditarik dari Peredaran? Tenang, Bisa Ditukar ke BI

Pegang Uang Ditarik dari Peredaran? Tenang, Bisa Ditukar ke BI

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 15 Jun 2018 09:15 WIB
Pegang Uang Ditarik dari Peredaran? Tenang, Bisa Ditukar ke BI
Foto: Sylke Febrina Laucereno

Ingat uang kertas pecahan Rp 1.000 bergambar Kapitan Pattimura? Uang kertas ini juga sulit ditemukan di peredaran sejak beberapa tahun lalu, bahkan sebelum uang Rp 1.000 gambar Cut Meutia dikeluarkan.

Mengutip Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/33/PBI 2016 Tentang Pengeluaran Uang Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016.

Bank Indonesia menimbang bahwa uang rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis, baik sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia, maupun sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Peraturan tersebut pasal 8 dijelaskan, uang Rupiah kertas bergambar Pattimura masih berlaku.

"Uang Rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 yang bergambar Kapitan Pattimura dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," bunyi pasal tersebut, dikutip, Jumat (8/6/2018).

Hide Ads