Pegang Uang Ditarik dari Peredaran? Tenang, Bisa Ditukar ke BI

Pegang Uang Ditarik dari Peredaran? Tenang, Bisa Ditukar ke BI

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 15 Jun 2018 09:15 WIB
Pegang Uang Ditarik dari Peredaran? Tenang, Bisa Ditukar ke BI
Foto: Dok. Bank Indonesia

Dari laman resmi www.bi.go.id ada sekitar 28 jenis pecahan uang yang dicabut. Pecahan uang yang dicabut sebanyak 23 uang kertas dan 5 uang logam.

detikFinance mengambil contoh uang yang dicabut sejak 10 tahun lalu. Pada Desember 2008 BI mengumumkan mencabut uang dengan empat jenis pecahan.

Pertama pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar Soekarno Hatta pada bagian depan dan gambar gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat pada bagian belakang.

Foto: Dok Bank Indonesia


Uang ini adalah satu-satunya uang berbahan baku plastik. Jika anda masih memiliki uang ini bisa ditukarkan si kantor pusat BI dan kantor perwakilan wilayah BI hingga 30 Desember 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian uang kertas pecahan Rp 50.000 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Soepratman. Uang ini merupakan terbitan tahun emisi 1999 dan masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.

Foto: Dok. Bank Indonesia


BI juga mengumumkan mencabut uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara. Uang ini diterbitkan pada tahun emisi 1998. Masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.

Foto: Dok. Bank Indonesia


Untuk pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien juga dicabut oleh BI. Uang yang bagian belakangnya bergambar Danau Segara Anak di Gunung Rinjani ini masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.

Foto: Dok. Bank Indonesia
Hide Ads