Susi menyebutkan hasil relaksasi atau evaluasi yang sudah dilakukan, terdapat lima kelompok yang akan menjelaskan bidang usaha mana saja yang bisa dikuasai asing atau tidak.
Untuk kelompok A, ada empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K. Di kelompok ini, asing tidak bisa masuk karena terganjal batasan investasi minimum yang sebesar RP 10 miliar untuk asing.
Kelompok B, ada satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Kelompok C, kata Susi, ada tujuh bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%, sehingga dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, kelompok E, Susi menyebut ada 25 bidang usaha yang sudah ditingkatkan kepemilikan PMA-nya dari aturan yang sebelumnya. Sehingga kepemilikannya dibuka menjadi 100% untuk PMA.
"Tetapi di kelompok E kita juga buka untuk PMDN, bahkan untuk UMKM-K jika memang kuat bersaing," jelas dia.
Oleh karena itu, Susi meluruskan bahwa 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI memang benar adanya, namun yang bisa dikuasai oleh asing 100% hanya ada 25 bidang usaha.
Adapun, lanjut Susi, total bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI pada tahun 2018 sebanyak 366 atau menurun jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang sebanyak 515 bidang usaha.