Penjelasan Polemik 54 Bidang Usaha yang Bisa Dikuasai Asing 100%

Penjelasan Polemik 54 Bidang Usaha yang Bisa Dikuasai Asing 100%

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 20 Nov 2018 13:00 WIB
Penjelasan Polemik 54 Bidang Usaha yang Bisa Dikuasai Asing 100%
Foto: Rachman Haryanto

Darmin menegaskan bahwa bahwa investasi di bawah Rp 10 miliar tidak bisa dilakukan oleh asing. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga tidak perlu khawatir dengan revisi daftar negatif investasi (DNI).

"Investasi kecil di bawah Rp 10 miliar ditutup untuk asing, secara otomatis tertutup PMA," kata Darmin dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Darmin mengatakan revisi DNI dilakukan agar UMKM lebih mudah menjalankan usahanya. Para pelaku usaha dengan modal tertentu juga tidak diharuskan izin ke BKPM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa investasi yang dibuka ke asing adalah bidang usaha yang belum banyak dilirik.

(hek/dna)
Hide Ads