Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan penerapan sanksi layanan publik bagi setiap peserta yang tidak menyelesaikan kewajiban bayar iuran.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR mengenai hasil review tahap II BPKP, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
"Kalau ini diterbitkan akan berat jika tidak mendapatkan dukungan dari DPR," kata Fahmi Idris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sanksi layanan publik ini juga sudah diterapkan oleh pemerintah Jerman. Di mana, jika masyarakat ingin masuk kuliah namun ditemukan memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan, maka tidak bisa kuliah.
Adapun, sanksi layanan publik ini juga lebih efisiensi dibandingkan harus dikejar sampai rumah agar para penunggak membayarkan kewajibannya.