Defisit Rp 10 T Lebih di 2018, BPJS Kesehatan Bakal Diaudit BPKP

Defisit Rp 10 T Lebih di 2018, BPJS Kesehatan Bakal Diaudit BPKP

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 12 Des 2018 07:33 WIB
Defisit Rp 10 T Lebih di 2018, BPJS Kesehatan Bakal Diaudit BPKP
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan penerapan sanksi layanan publik bagi setiap peserta yang tidak menyelesaikan kewajiban bayar iuran.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR mengenai hasil review tahap II BPKP, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

"Kalau ini diterbitkan akan berat jika tidak mendapatkan dukungan dari DPR," kata Fahmi Idris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi mengatakan, sanksi layanan publik yang dimaksud itu seperti para peserta yang menunggak tidak bisa mendapatkan layanan publik. Mulai dari tidak bisa perpanjang SIM, perpanjang paspor, hingga tidak bisa transaksi layanan perbankan.

Menurut dia, sanksi layanan publik ini juga sudah diterapkan oleh pemerintah Jerman. Di mana, jika masyarakat ingin masuk kuliah namun ditemukan memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan, maka tidak bisa kuliah.

Adapun, sanksi layanan publik ini juga lebih efisiensi dibandingkan harus dikejar sampai rumah agar para penunggak membayarkan kewajibannya.

Hide Ads