Dalam rapat kerja dengan pemerintah, Komisi IX DPR meminta penjelasan strategi pemerintah terkait dengan penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Rapat dimulai pada pukul 14.30 WIB dan selesai pada pukul 20.54 WIB atau berjalan kurang lebih 6 jam, Selasa (11/12/2018).
Adapun, beberapa kesimpulan rapat yang disepakati oleh Komisi IX DPR dan pemerintah terkait dengan penanganan defisit BPJS Kesehatan.
Berikut kesimpulannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Komisi XI DPR meminta BPKP untuk menyampaikan laporan awal audit dengan tujuan tertentu atas aset DJSK tahun 2018 sebagaimana tersebut dalam kesimpulan nomor 1 paling lambat 21 Januari 2019.
3. Komisi XI DPR mendukung penuh bantuan APBN untuk menanggulangi defisit BPJS Kesehatan tahap 2 sebesar Rp 5,26 triliun yang dibayarkan dalam dua tahap, yaitu Rp 3 triliun pada 5 Desember 2018 dan Rp 2,26 triliun pada 14 Desember 2018. Untuk itu, Komisi XI DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk segera membayarkan tagihan klaim kepada rumah sakit dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian serta menyampaikan laporan secara periodik penggunaan bantuan APBN ini kepada Komisi XI DPR.
4. Komisi XI DPR terus mendukung dan mendorong perbaikan sistem Jaminan Kesehatan untuk menjamin keberlangsungan program JKN diantaranya: evaluasi iuran dengan pendekatan aktuaria, skema khusus pembiayaan untuk penyakit katastropik oleh pemerintah, dan membangun sistem IT untuk basis data dan pelayanan kesehatan yang komprehensif, kredibel, dan akuntabel yang terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
5. Komisi XI DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kinerja dengan memperhatikan masukan Anggota Komisi XI DPR pada rapat hari ini, antara lain: memperbaiki manajemen klaim dan tata kelola kelembagaan, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pengawas eksternal, yaitu DJSN, OJK, dan lembaga pengawas independen lain yang ditunjuk oleh pemerintah, mengevaluasi Supply Chain Financing (SCF) dengan melibatkan OJK, dan mengembangkan sistem kolektabilitas iuran peserta melalui berbagai metode pembayaran yang memudahkan serta mengevaluasi penagihan dengan metode kader JKN.
6. Komisi XI DPR mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diamanatkan.
7. Komisi XI DPR meminta jawaban tertulis atas pertanyaan anggota pada hari ini dari seluruh pihak yang diundang paling lambat tanggal 8 Januari 2019. (hek/dna)