Jakarta - Investasi bodong berkali-kali muncul dan menimbulkan banyak korban. Yang jadi ironi, korban baru sadar ketika pemberitaan tentang investasinya heboh.
Tahun ini pemberitaan investasi bodong banyak menarik perhatian. Modusnya pun bermacam-macam seperti investasi bertema syariah, investasi koperasi, hingga investasi pohon jati.
Berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi, sepanjang tahun 2019 pihaknya telah menghentikan 444 entitas investasi bodong. Angka ini terus meningkat dari yang 2018 sebanyak 108, dan tahun 2017 sebanyak 80.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah berkali-kali diberantas, investasi bodong terus muncul. Metode yang digunakan pun berubah-ubah.
Nah, bagaimana caranya mengenali investasi bodong biar nggak mudah terjebak? Buruan klik halaman selanjutnya.
Ciri-ciri Investasi Bodong
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut ciri utama investasi bodong yaitu pelaku selalu mengiming-imingi hasil yang tinggi dalam waktu cepat tanpa risiko. Wajar memang, sebab tujuannya untuk menjebak korban.
Selain itu, kegiatan investasi bodong atau tidaknya dapat dilihat dari suatu izin. Jika tidak ada izin kegiatannya, maka dapat dipastikan investasi tersebut bersifat penipuan alias bodong.
Untuk itu calon investor disarankan mengecek terlebih dahulu kejelasan izin serta legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Cara mengeceknya bisa melalui otoritas tertentu sesuai bidang investasi yang ditawarkan.
"Contohnya kalau dia koperasi bisa di cek di Kementerian Koperasi. Kalau dia perdagangan atau berjangka komoditi bisa di cek di Kementerian Perdagangan. Kalau dia jasa keuangan bisa di cek di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau dia penawaran di bidang properti bisa di cek di Pemda (Pemerintah Daerah) bagaimana perizinan-perizinannya," jelas Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (27/12/2019).
Tongam meminta masyarakat waspada dan mau meluangkan waktu sedikit saja untuk mengecek kebenarannya. "Daripada rugi (lebih baik) mengecek ke otoritas mengenai legalitas dari suatu kegiatan itu," sarannya.
Pertanyaannya, kenapa investasi bodong tetap muncul meski terus diberantas? Klik halaman selanjutnya untuk tahu biang kerok munculnya investasi bodong
Biang Kerok Lahirnya Investasi Bodong
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan setidaknya ada dua penyebab masih maraknya investasi bodong. Pertama, dari sisi pelaku yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Saat ini orang bisa sangat mudah membuat aplikasi situs web untuk menawarkan investasi bodong tentunya," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (27/12/2019).
Tongam menjelaskan, saat ini kemajuan teknologi informasi sangat sulit dikendalikan. Sehingga masyarakat diminta untuk berhati-hati.
Kedua, dari sisi masyarakat yang masih mudah tergiur dengan penawaran-penawaran investasi yang menguntungkan namun tidak masuk akal.
Untuk itu, Tongam bilang, perlu adanya edukasi secara berlanjut kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang menjadi korban dari tindakan investasi bodong.
"Dari masyarakat kita masih banyaknya yang mudah tergiur dengan penawaran memberikan investasi tinggi. Sehingga perlu kita edukasi masyarakat kita secara berlanjut," ungkapnya.
Setelah maraknya investasi bodong, apa yang perlu dilakukan pemerintah? Klik halaman selanjutnya
Marak Investasi Bodong, Pemerintah Harus Apa?
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, hal yang bisa dilakukan pemerintah adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemahaman investasi. Edukasi tentunya harus dilakukan secara berlanjut.
"Strategi utama yang harus dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi dan juga pemerintah adalah mengedukasi masyarakat secara berlanjut," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (27/12/2019).
Dengan adanya edukasi, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap investasi bisa meningkat. Jika masyarakat sudah lebih pintar, para pelaku investasi bodong pun akan kesulitan mendapatkan nasabah dan investasi bodong bisa berkurang dengan sendirinya.
Tongam menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan edukasi terhadap masyarakat. Pihaknya pun telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di berbagai daerah mengenai bahaya investasi bodong.
"Itu kita lakukan secara berlanjut dalam rangka perlindungan masyarakat agar mereka lebih mengetahui dan paham mengenai produk-produk keuangan tentunya," katanya.
Pihaknya juga akan terus meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs website yang dirasa mencurigakan. Terakhir, pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan tindakan hukum kepada pelaku.
"Ini juga perlu memang peningkatan proses hukum kepada para pelaku ini. Sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. Sehingga para pelaku ini diharapkan bisa menghentikan kegiatannya," harapnya.