Biar Nggak Terjebak, Catat Cara Mudah Kenali Investasi Bodong

Biar Nggak Terjebak, Catat Cara Mudah Kenali Investasi Bodong

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 28 Des 2019 09:00 WIB
Korban investasi bodong di Mojokerto mengadu ke polisi/Foto: Enggran Eko Budianto

Ciri-ciri Investasi Bodong

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut ciri utama investasi bodong yaitu pelaku selalu mengiming-imingi hasil yang tinggi dalam waktu cepat tanpa risiko. Wajar memang, sebab tujuannya untuk menjebak korban.

Selain itu, kegiatan investasi bodong atau tidaknya dapat dilihat dari suatu izin. Jika tidak ada izin kegiatannya, maka dapat dipastikan investasi tersebut bersifat penipuan alias bodong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu calon investor disarankan mengecek terlebih dahulu kejelasan izin serta legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Cara mengeceknya bisa melalui otoritas tertentu sesuai bidang investasi yang ditawarkan.

"Contohnya kalau dia koperasi bisa di cek di Kementerian Koperasi. Kalau dia perdagangan atau berjangka komoditi bisa di cek di Kementerian Perdagangan. Kalau dia jasa keuangan bisa di cek di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau dia penawaran di bidang properti bisa di cek di Pemda (Pemerintah Daerah) bagaimana perizinan-perizinannya," jelas Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (27/12/2019).

Tongam meminta masyarakat waspada dan mau meluangkan waktu sedikit saja untuk mengecek kebenarannya. "Daripada rugi (lebih baik) mengecek ke otoritas mengenai legalitas dari suatu kegiatan itu," sarannya.

Pertanyaannya, kenapa investasi bodong tetap muncul meski terus diberantas? Klik halaman selanjutnya untuk tahu biang kerok munculnya investasi bodong


Hide Ads