Modal Inti Kurang dari Rp 3 Triliun, Bank Terpaksa Turun Kelas

Modal Inti Kurang dari Rp 3 Triliun, Bank Terpaksa Turun Kelas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 17 Jan 2020 07:50 WIB
Foto: Ari Saputra

Bank Baru

Bank Indonesia sendiri mengatur permodalan pada bank yang baru didirikan. Pengaturan dilakukan dengan memberikan kewajiban setoran modal awal untuk pendirian sebuah bank.

Mengutip, Peraturan Bank Indonesia No. 2 tahun 2000 Tentang Bank Umum pasal 4 dijelaskan bahwa dalam pendirian bank baru harus menyetorkan dana sebesar Rp 3 triliun sebagai modal awal bagi bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)," seperti dikutip pada Minggu (14/4/2019).

Selain permodalan, pada pasal 3 pun dijelaskan bahwa dalam bank baru yang mau didirikan harus mengantongi beberapa izin. Izin-izin tersebut pun dikeluarkan oleh Bank Indonesia.


Izin pertama adalah persetujuan prinsip, di dalamnya diatur persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank. Lalu yang kedua adalah izin usaha atau badan usaha untuk Bank.

Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa bank umum di Indonesia hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia baik pribadi maupun badan usaha. Tetapi, dalam pengoperasiannya diperbolehkan bermitra dengan pihak asing baik perseorangan maupun badan usaha.


Modal Inti Kurang dari Rp 3 Triliun, Bank Terpaksa Turun Kelas

(kil/ang)

Hide Ads