Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang terdampak wabah COVID-19 untuk merestrukturisasi utangnya di bank. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Menurut keterangan OJK, debitur yang dimaksud juga termasuk pelaku UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung. Adapun sektornya antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Restrukturisasi utang yang dimaksud bermacam-macam, bisa mengurangi suku bunga kreditnya, memperpanjang jangka waktu pembayaran hingga pengurangan tunggakan bunga ataupun pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun OJK menekankan, kebijakan negosiasi kembali utang ini dilakukan secara bertanggung jawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti freerider atau aji mumpung.
Kebijakan ini ditujukan untuk debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19.
OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
Simak Video "Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T"
[Gambas:Video 20detik]