Kemenperin Lapor ke DPR Bank BUMN Masih Pungut Cicilan KUR

Kemenperin Lapor ke DPR Bank BUMN Masih Pungut Cicilan KUR

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2020 15:46 WIB
Direktur JenderaI Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih
Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih/Foto: Dok. Kementerian Perindustrian

Menurutnya masalah tersebut bisa ditindaklanjuti agar cabang-cabang bank pelat merah di daerah bisa menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Mohon ini nanti kebijakan ini seharusnya diinformasikan kepada seluruh cabang-cabang Himbara di daerah karena mereka ini mempunyai keinginan yang besar untuk mengambil dana KUR ini. Supaya ini nanti sejalan dengan program restrukturisasi kami," tambah Gati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada kesempatan sebelumnya mengungkapkan, bentuk dari relaksasi yang diberikan yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 bulan. Relaksasi ini sudah berlaku sejak 1 April 2020.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," kata Airlangga dalam keterangan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian yang dikutip detikcom, Rabu (8/4/2020).


(toy/ara)

Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads