Menurutnya masalah tersebut bisa ditindaklanjuti agar cabang-cabang bank pelat merah di daerah bisa menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Mohon ini nanti kebijakan ini seharusnya diinformasikan kepada seluruh cabang-cabang Himbara di daerah karena mereka ini mempunyai keinginan yang besar untuk mengambil dana KUR ini. Supaya ini nanti sejalan dengan program restrukturisasi kami," tambah Gati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada kesempatan sebelumnya mengungkapkan, bentuk dari relaksasi yang diberikan yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 bulan. Relaksasi ini sudah berlaku sejak 1 April 2020.
"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," kata Airlangga dalam keterangan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian yang dikutip detikcom, Rabu (8/4/2020).
(toy/ara)