Jakarta -
Suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) terus mengalami penurunan. Saat ini bunga acuan berada di level 4%. Namun suku bunga perbankan belum mengikuti pergerakan bunga acuan BI.
Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan saat ini suku bunga perbankan di sejumlah bank sudah mengalami penurunan.
Apalagi dengan stimulus yang diberikan oleh pemerintah seperti penjaminan UMKM, subsidi suku bunga hingga penjaminan korporasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini akan memberikan ruang untuk penurunan cost of fund oleh perbankan dan bisa ditransmisikan ke bunga kredit," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual KSSK, Rabu (5/8/2020).
Dia menjelaskan saat ini secara rata-rata suku bunga single digit memang sulit. Namun trennya sudah berada di kisaran 9,99%. "Di Desember 2018 itu sekitar 10,83%, Juni 2019 10,75% dan terakhir 9,99%. Kalau kita lihat dengan suku bunga acuan yang turun lagi ini memberikan keyakinan bahwa cost of fund akan lebih murah," jelasnya.
Menurut dia OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan suku bunga perbankan. Lambatnya penurunan bunga bank ini terjadi karena perubahan harga bunga deposito di bank membutuhkan waktu.
"Tapi kita melihat trennya menurun," ujar dia.
Buka halaman selanjutnya.
Biaya Dana Bisa Turun
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut saat ini perbankan masih memiliki ruang untuk menurunkan biaya walaupun ekonomi nasional terkontraksi hingga 5,32%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan saat ini LPS juga sudah menurunkan suku bunga penjaminan rupiah sebanyak 4 kali dan secara keseluruhan sudah mencapai 100bps.
"Kami yakin dengan penurunan suku bunga penjaminan ini akan memberikan ruang baik kepada bank dalam rangka menurunkan biaya danan sekaligus tetap bisa mempertahankan daya tarik masyarakat untuk terus menyimpanan simpanannya di perbankan nasional," kata Halim.
Dia mengungkapkan saat ini bunga penjaminan rupiah yang berlaku sampai dengan September 2020 berada pada level 5,25% untuk simpanan rupiah yang ada di bank umum. Sementara untuk simpanan rupiah yang berada di bank perkreditan rakyat atau BPR menjadi 7,75%. Sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum sebesar 1,5%.
Saat ini program penjaminan LPS relatif stabil pada 99,91% dari total jumlah rekening atau dari total rekening 317 juta rekening yang dijamin. Sementara apabila menggunakan nilai, program penjaminan LPS itu mencakup 52,6% atu sekitar Rp3.338 triliun.
"Ini menunjukkan situasi masih stabil, masyarakat tetap nyaman untuk terus menyimpan uangnya di industri perbankan nasional," jelas Halim.
Kemudian untuk menghadapi tantangan terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS akan terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) hingga Kementerian Keuangan.
Halim mengatakan sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Halim mengatakan bahwa hal tersebut pada dasarnya menjadi bagian antisipasi kita atas ancaman terhadap kinerja perekonomian nasional maupun dalam rangka mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan.
"LPS sudah bersama BI dan OJK menerbitkan berbagai aturan pelaksanaan yang diharapkan akan memperlancar dan meningkatkan efektifitas penanganan permasalahan sistem keuangan atau perbankan kita," ujarnya.
Ke depan LPS akan tetap terbuka untuk melakukan berbagai langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan, termasuk melakukan review terhadap suku bunga penjaminan LPS.
Simak Video "Video: Momen Teume Nobar TREASURE di Area Outdoor Allo Bank Festival 2025"
[Gambas:Video 20detik]