Nasabah pemegang polis asuransi jiwa WanaArtha meminta agar Pengadilan Jakarta Pusat membatalkan status penyitaan yang dilakukan terhadap rekening efek perusahaan asuransi ini. Pasalnya, hal ini membuat WanaArtha tak bisa membayar polis dan manfaat bagi para nasabah.
Salah satu perwakilan nasabah, Freddy Handojo mengatakan hingga kini pihaknya belum tahu berapa banyak gagal bayar yang terjadi. Yang jelas angkanya akan terus bertambah.
Sampai saat ini menurut pengakuan Freddy, pihaknya hanya menerima nilai manfaat tunai sampai 50% dari bulan Maret 2020. Polis yang jatuh tempo dan diajukan pencairan dari nasabah pun tidak dapat dibayarkan oleh pihak WanaArtha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total gagal bayar itu kan polis yang jatuh tempo dan nilai manfaat tunai. Kami tak bisa hitung berapa banyak. Pokoknya makin lama SRE Wanaartha disita demi pembuktian kasus Jiwasraya, otomatis total gagal bayar Wanaartha akan makin banyak. Ini masih bisa bertambah, karena makin banyak nilai manfaat tunai, pengajuan pencairan dan kewajiban WanaArtha lain yang tidak dapat dipenuhi. Semua nasabah menjadi panik," ungkap Freddy kepada detikcom, Jumat (7/8/2020).
Freddy meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permintaan pihaknya untuk mencabut status penyitaan pada Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (PT AJAW). Dia mengatakan uang yang ada dalam rekening tersebut tak ada sangkut pautnya dalam kasus Jiwasraya.
"Mohon kebijaksanaan majelis hakim bahwa uang di rekening itu nggak ada sangkut pautnya sama Jiwasraya, karena uang kami diinvestasikan ke WanaArtha bukan Jiwasraya," kata Freddy.
Klik halaman selanjutnya.