Gugat OJK, Bosowa Bongkar Kejanggalan RUPSLB Bukopin

Gugat OJK, Bosowa Bongkar Kejanggalan RUPSLB Bukopin

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2020 17:00 WIB
Nasabah Bank Bukopin Cabang Sidoarjo, Dedi Setiawan Tan (55) berniat mencairkan uang miliknya, Rp 45 miliar. Namun ia kecewa karena hanya sebagian kecil yang bisa dicairkan.
Bank Bukopin/Foto: Suparno

Apa yang terjadi pada saat menjelang RUPSLB itu, lanjut dia, tiba-tiba ada surat dari OJK bahwa Bosowa dinilai kembali atau fit and proper test kembali sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dan tidak lulus. Padahal bila melihat porsi kepemilikan saham di Bukopin, Bosowa sudah bukan pemegang saham pengendali, melainkan Kookmin, sehingga aneh bila pihaknya oleh OJK dilakukan fit and proper test.

"Isi surat dari Dewan Komisioner (OJK) itu seperti itu, sehingga Bosowa harus kehilangan kuorum pada saat RUPS dan suaranya tidak diperhitungkan dalam voting. Terus terang kami sangat sesalkan karena proses keputusan itu pun tidak melalui tata cara yang ada dalam OJK," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi langsung tiba-tiba pagi sebelum RUPS, surat itu tiba-tiba muncul dan kami sudah hadir dalam RUPS tersebut. Dalam RUPS tersebut disampaikan notaris membacakan Bosowa tidak punya hak kuorum dan tidak punya hak suara. Maka kita harus walk out dari RUPS tersebut," sambung Evy.

Pihaknya juga sudah melakukan simulasi seandainya suara Bosowa tidak diambil dalam perhitungan RUPS dari kehadiran, lalu siapa saja dan berapa persen yang walk out, berapa persen yang tidak setuju terhadap agenda RUPS tersebut, maka total suara yang tidak setuju itu bisa mencapai sekitar 47%.

ADVERTISEMENT

"Jadi sebenarnya kalau suara Bosowa tidak diambil, agenda RUPS tersebut sebenarnya tidak bisa disahkan. Itu yang juga sangat kami sayangkan sebagai pemegang saham. Sebenarnya banyak juga pemegang saham yang lain yang tidak setuju terhadap agenda tersebut, tapi karena kami sebagai pemegang saham yang besar, hak suaranya diambil ya pasti yang kecil-kecil ini prosentasenya harus menyetujui. Jadi sah RUPS tersebut," paparnya.

Informasi yang disajikan dalam RUPS tersebut juga dinilainya janggal karena ada inkonsistensi terhadap penyajian data. Yang disebutkan di situ hanya memperbaiki posisi keuangan bank, tapi posisi keuangan bank yang mana, tidak jelas, misalnya mengenai rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR).

"Ada inkonsistensi penyajian data. Contohnya CAR yang disebut masih menggunakan CAR Desember 2019, di mana memang posisi CAR 2019 turun dibandingkan 2018. Tapi setelah PUT V atau posisi CAR per 30 Juni, sebenarnya CAR-nya itu sudah meningkat sudah 14%, tapi yang dicantumkan adalah CAR Desember 2019 di mana CAR-nya adalah 10,89%," sebutnya.

Tapi di sisi lain, penyajian data posisi likuiditas, yang dicantumkan di data keterbukaan informasi adalah data Juni 2020. Jadi satu sisi memakai data Juni 2020, di satu sisi memakai data Desember 2019. Itu yang dianggap Bosowa tidak konsisten.

Pihaknya juga terus mempertanyakan posisi keuangan bank yang mana yang harus diperbaiki. Kata dia, permasalahan Bank Bukopin sebenarnya adalah likuiditas. Kalau likuiditas maka penyelesaiannya dengan komponen likuiditas, penempatan dana pihak ketiga yang diperbanyak atau pelunasan utang yang minta dipercepat.

"Tapi ini malah penyelesaiannya masalah equity sehingga LDR-nya pun tidak sembuh sebenarnya. Itu yang kita juga atas hal-hal tersebut sebenarnya kami dari awal sebenarnya sudah tidak setuju dengan RUPS tersebut," tambahnya.


(toy/ara)

Hide Ads