Belakangan ini khalayak banyak membicarakan pembentukan Dewan Moneter. Rencana pembentukan ini diketahui berasal dari bahan paparan matriks persandingan oleh Tim Ahli Badan Legislasi DPR dalam rangka revisi Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara merespons hal itu. Dia menegaskan pemerintah sama sekali belum membahas RUU tersebut, dan revisi tersebut merupakan inisiatif DPR.
"Beberapa hari terakhir banyak disampaikan revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (4/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sikap pemerintah jelas atau sama seperti yang sering disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yaitu BI sebagai otoritas moneter harus tetap independen.
"Penjelasan Bapak Presiden dalam hal ini posisi pemerintah sangat jelas, bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun menjelaskan BI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi demi memajukan kesejahteraan, kemakmuran, serta keadilan bagi masyarakat.
"Pemerintah berpandangan penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip tata kelola atau governance yang baik," jelasnya.
Segera klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Sri Mulyani Sebut APBN Bulan Mei Defisit Rp 21 T"
[Gambas:Video 20detik]