Sebagai informasi pada pasal 7 ayat 1 rancangan revisi UU BI kalimat "tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah", ditambahkan "serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan".
Selain itu pada pasal 7 ditambahkan lagi 1 ayat yang berbunyi "Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Moneter".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bahan usulan revisi UU BI itu juga menghapus ketentuan pasal 9 dan kemudian ditambahkan pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal 9A ayat 1 berbunyi Dewan Moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Dalam usulan revisi itu juga menyebutkan Dewan Moneter terdiri dari 5 anggota, yaitu menteri keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak Video "Video: Sri Mulyani Sebut APBN Bulan Mei Defisit Rp 21 T"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)