Selain itu, Perry mengatakan ada perluasan kewenangan BI dalam pembahasan yang sedang berlangsung. Meski demikian dirinya meminta mengenai sektor keuangan harus dilihat kembali mengenai kewenangan masing-masing instansi atau lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kalau secara keseluruhan kewenangan BI berada di berbagai UU perlu dipertegas misalnya, mandatnya BI tidak hanya jaga nilai tukar rupiah dan juga menjaga stabilitas sistem keuangan untuk dorong ekonomi dan praktik sudah kami lakukan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus membahas Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Kali ini ada beberapa perubahan dari usulan sebelumnya.
Dalam dokumen bahan rapat terbaru yang diterima detikcom, Jumat (18/9/2020) ada perubahan terkait Dewan Moneter yang menjadi pengawas BI. Dewan itu itu kini diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Dalam dokumen tersebut diusulkan beberapa perubahan pasal, ada yang ditambahkan dan ada yang dihapus. Mengenai Dewan Kebijakan Moneter disebutkan dalam beberapa pasal, salah satunya di pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro bersidang sekurang-kurangnya 2 kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.
Simak Video "Bank Indonesia Umumkan BI-Rate Tetap 5,75%"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ang)