Perhitungan Tagihan Kartu Kredit yang Kena Bea Meterai Rp 10.000

Perhitungan Tagihan Kartu Kredit yang Kena Bea Meterai Rp 10.000

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 07:20 WIB
Studi: Manusia Konsumsi Plastik Seukuran Kartu Kredit Per Pekan
Ilustrasi/Foto: DW (SoftNews)

Pengumuman resmi Bank Central Asia (BCA) juga menyebutkan jika bea meterai ini akan menjadi satu tarif yakni menjadi Rp 10.000 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.

Dalam RUU Bea Meterai disebutkan pada pasal 3 dokumen yang dikenakan tarif bea meterai Rp 10 ribu yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta.

Dikutip dari pemberitahuan resmi Bank Mandiri disebutkan selama ini bea meterai atas pembayaran tagihan kartu kredit untuk pembayaran Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta dibebankan bea meterai Rp 3.000.

Kemudian untuk pembayaran dengan nilai di atas Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 6.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, maka bea meterai yang dibebankan atas pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tarif tunggal. Yaitu pembayaran dengan nilai di atas Rp 5 juta (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai Rp 10 ribu," tulis pengumuman tersebut, dikutip Senin (7/12/2020).

Mekanisme pembebanan bea meterai dengan ketentuan baru masih sama dengan yang telah berjalan selama ini. Yaitu ditagihkan atau akan muncul pada bulan tagihan berikutnya. Pembebanan juga berlaku pada kartu basic, baik untuk pembayaran kartu basic maupun supplement.


(kil/eds)

Hide Ads