Dalam kesempatan tersebut, direksi Kresna Life menyatakan sikap yang intinya berkeberatan dengan putusan dimaksud karena manajemen telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
Sampai 18 Desember 2020, Kresna Life telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp 3,85 triliun (55,76% dari total kewajiban). Kresna Life juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 283,60 miliar untuk 5.672 polis.
Baca juga: Kresna Life Gagal Bayar, Kini Berstatus PKPU |
Terkait dengan putusan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, OJK mengaku akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyehatan keuangan Kresna Life, OJK juga telah minta pemegang saham mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban Kresna Life.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan PT AJK dan penyelesaian klaim pemegang polis PT AJK untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis," ucapnya.
Saat ini, OJK sedang mengenakan sanksi administratif kepada Kresna Life yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S-499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan.
(ara/ara)