Untuk menekan dampak pandemi COVID-19 OJK memiliki program restrukturisasi kredit di perbankan dan perusahaan keuangan lainnya. Program ini diharapkan bisa menekan kredit macet yang mengintai perbankan dan leasing di masa pandemi COVID-19.
Selain itu restrukturisasi juga diharapkan bisa membantu pelaku usaha agar bangkit dari pandemi COVID-19. Apalagi OJK kini memperpanjanag restrukturisasi kredit menjadi 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah untuk itu, inilah yang sekarang ini ibaratnya pengusaha-pengusaha yang kita track terus sehingga bagaimana mempercepat para pengusaha ini untuk segera bangkit, dan kita kasih waktu lebih longgar yang tadinya kita restruktur hanya 1 tahun sampai dengan Maret 2021, sudah kita perpanjang menjadi Maret 2022," tambahnya.
Hingga saat ini total restrukturisasi kredit di perbankan tembus Rp 934,8 triliun oleh 7,5 juta debitur. Namun, angkanya dianggap lebih rendah dibandingkan perkiraan sebelumnya.
"Jumlah ini sekitar 18% dari total kredit perbankan yang kita perkirakan mencapai 25%, ternyata nggak, lebih rendah," kata dia.
Dia menilai saat ini realisasinya memang lebih rendah. Kalau pun ada yang melakukan restrukturisasi kredit, mereka adalah debitur kecil, yakni skala UMKM.
"Sekarang ini juga trennya sudah tidak ada (debitur) yang baru lagi (yang melakukan restrukturisasi), toh kalau ada kecil-kecil. Nah ini luar biasa, kita sehingga inilah yang sekarang kita jagain supaya cepat bangkit," sebutnya.
Wimboh menyebutkan jumlah debitur UMKM mencapai 5,8 juta dengan nominal Rp 371,1 triliun.
(kil/fdl)