BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp 73,26 triliun selama tahun 2020. Angka tersebut berasal dari empat program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan yang tipis. Di mana pendapatan iuran pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 73,42 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pandemi COVID-19.
Adapun, penurunan pendapatan iuran tersebut disebabkan oleh relaksasi iuran pada sejumlah program akibat pandemi COVID-19. Secara total, jumlah nominal relaksasi mencapai Rp 4,1 triliun atas 23,15 juta keringanan.
Meski begitu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga masih bisa membayarkan klaim program JKK dan JKM hingga ratusan bulan ke depan.
"Dapat disimpulkan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sangat likuid," kata Anggoro dalam video conference, Senin (31/5/2021).
Untuk kinerja klaim, tercatat pada tahun 2020 terjadi peningkatan klaim yang cukup tinggi dibandingkan tahun 2019. Di mana angkanya dari 2.469.527 kasus menjadi 2.904.593 kasus. Jika dinominalkan dari Rp 29,71 triliun menjadi Rp 36,44 triliun.
Untuk dana investasi BP Jamsostek pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 11,66 triliun, sementara hasil investasi realized tercatat Rp 824,8 miliar, dan jumlah aset sebesar Rp 15,80 triliun.
Sementara dilihat secara total di DJS, Anggoro mengatakan terjadi peningkatan aset sekitar 13% pada tahun 2020, yaitu angkanya menjadi Rp 483,78 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 428,30 triliun.
"Total dana DJS tumbuh 13% walaupun iuran turun dan klaim meningkat. Hal ini merupakan dampak pengelolaan dana investasi yang tumbuh 13% dan hasil investasi yang tumbuh 11%," ujarnya.
Jika dirincikan kinerja masing-masing program, untuk JKK terjadi penurunan pendapatan iuran menjadi Rp 3,79 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5,92 triliun. Namun dari sisi klaim terjadi peningkatan jumlah kasus menjadi 221.740 dari tahun sebelumnya 182.835. Namun dari nominal, Sedangkan klaim turun dari Rp 1,57 triliun pada 2019 menjadi Rp 1,55 triliun pada 2020.
Dari sisi aset, program JKK tercatat peningkatan yang tinggi. Di mana dari angka Rp 36,42 triliun di tahun 2019 menjadi Rp 41,06 triliun di tahun 2020.
Program JKM, pendapatan iurannya turun menjadi Rp 1,82 triliun di 2020 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2,81 triliun. Sementara total klaim sepanjang 2020 terjadi kenaikan menjadi Rp 1,34 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 862,72 miliar.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(hek/ara)