Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tuntutan PT Bosowa Corporindo. Dengan begitu di babak kedua ini OJK menang atas polemik Bank Bukopin.
Dengan begitu putusan PTTUN Jakarta sebelumnya nomor 178/G/2020/PTUN tanggal 18 Januari 2021 dibatalkan.
"Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II intervensi," bunyi salinan putusan yang diterima detikcom, Selasa (1/6/2021).
Dengan begitu PTUN Jakarta menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020.
Dalam pokok perkara dinyatakan gugatan Bosowa tidak diterima. Putusan tersebut dinyatakan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PTTUN Jakarta pada 24 Mei 2021 yang lalu.
Ketika dikonfirmasi Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengaku belum mengetahui putusan PTTUN tersebut. Namun dia menjelaskan jika permohonan banding itu dikabulkan maka hasil RUPS Bukopin yang menjadi akar perkara dinyatakan sah.
"Saya belum dapat, tapi logikanya seperti itu," tuturnya kepada detikcom.
Dengan begitu Kookmin Bank masih dinyatakan sebagai pemegang saham utama Bank Bukopin. Tercatat Kookmin Bank memegang 67% saham Bank Bukopin.
Lanjut ke halaman berikutnya.
(das/fdl)