Pinjol (pinjaman online) ilegal diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab di balik kehebohan foto selfie KTP yang dijual di media sosial. Di media sosial baru-baru ini ramai foto selfie dengan KTP diperjualbelikan.
Dikutip dari akun @recehvasi, diunggah foto dengan caption 'Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. WASPADALAH!.
Dalam gambar tersebut juga bertuliskan "Ready KTP selfie HD Minat Pm Aja Bahan Masih Fress" dan ada foto-foto KTP dengan swafoto pemilik.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menduga jika itu adalah ulah pinjol ilegal. "Benar dugaannya ulah pinjol ilegal," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Rentenir Online |
Tongam mengungkapkan, karena itu semua pihak harus bersama-sama memberantas aplikasi pinjol ilegal.
"Harus kita berantas bersama-sama, peran serta masyarakat sangat perlu untuk tidak mengakses aplikasi pinjol ilegal ini," jelasnya.
Tongam memastikan untuk perlindungan data pengguna fintech peer to peer lending atau pinjaman online alias pinjol sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK/01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
"Perusahaan fintech lending memastikan keamanan data dari setiap pengguna aplikasi fintech peer to per lending yang terdaftar dan berizin di OJK," ujarnya.
(kil/eds)