Awal Mula BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah cs

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 11 Mar 2022 17:51 WIB
Foto: Ardian Fanani
Jakarta -

BPJS Kesehatan jadi syarat baru untuk layanan publik di Indonesia. Salah satu pelayanan publik yang sudah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan adalah layanan jual beli tanah di bawah Kementerian ATR/BPN.

Kebijakan ini diketahui muncul setelah diterbitkannya Inpres 1 tahun 2022 soal Optimalisasi JKN. Di dalamnya disebutkan BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan haji dan umrah, pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, pengurusan tanah, bahkan hingga pengajuan KUR.

Menurut Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Irfan Humaidi sebetulnya syarat BPJS untuk layanan publik bukan lah hal baru. Dia menyebutkan di UU no 24 tahun 2011 disebutkan semua masyarakat wajib terdaftar ke BPJS Kesehatan sebagai lembaga Jaringan Kesehatan Nasional (JKN).

Di dalamnya salah satu sanksi bila masyarakat tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan adalah tidak mendapatkan layanan publik tertentu.

"Inpres ini tak banyak atur norma baru, sudah disebutkan di UU BPJS tentang sanksi administratif. Salah satunya tidak bisa mendapatkan layanan publik tertentu. Norma-norma kepesertaan wajib untuk BPJS ini bukan hal baru," papar Irfan dalam diskusi publik virtual dengan Ombudsman, Jumat (11/3/2022).

Kini penggunaan syarat BPJS Kesehatan untuk layanan publik menurutnya untuk mewujudkan amanat aturan tersebut. "Sekarang ini secara bertahap untuk pelayanan publik tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan saat ini pemerintah dan BPJS Kesehatan pun sedang melakukan sosialisasi besar-besaran soal kebijakan baru ini.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(hal/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork