Pemerintah memiliki program jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan. Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Peserta juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan untuk tetap bisa menggunakan layanan ini. Pada Juli, pemerintah akan menghapus beberapa kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Untuk para pekerja, iuran BPJS Kesehatan ini akan disesuaikan dengan gaji. Jadi peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar iuran yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.
Baca juga: 144 Penyakit yang Dicover BPJS Kesehatan |
Daftar Iuran BPJS Kesehatan:
Mengingat belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
- Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 3 Rp 35 per bulan
Saat ini pemerintah masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. Jadi, iuran BPJS kesehatan terbaru secara rinci belum ditetapkan.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.
Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan BPJS Kesehatan.
Demikian informasi mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku.
Saksikan juga, Sosok minggu ini: Hendra 'Ayah Sejuta Anak', Tampung 55 Bayi yang Terbuang
(kil/ara)