Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengumpulkan aset seluas 39.005.542 m2 dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari para obligor/debitur senilai Rp 28,377 triliun.
Capaian itu menurut data resmi Satgas BLBI, Selasa (21/2/2023). Keterangan itu ditandatangani oleh Menkopolhukam sekaligus Pengarah Satgas BLBI Mahfud Md.
Total yang berhasil dikantongi Satgas BLBI tersebut berupa uang (PNBP ke kas negara) senilai Rp 1.052.841.284.090. Kemudian penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain sebesar Rp 13.662.231.043.000.
Ada juga berasal dari penguasaan fisik aset senilai Rp 8.541.116.969.936, penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda senilai Rp 2.630.625.558.125, serta Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai senilai Rp 2.490.875.366.653.
Berbagai upaya yang dilakukan Satgas BLBI yakni melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
Aset sitaan berupa properti di halaman berikutnya. Langsung klik
(aid/hns)