Tabungan Orang Tajir di Bank Makin Banyak! Tembus Rp 4.241 Triliun

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 01 Agu 2023 19:30 WIB
Ilustrasi tabungan - Foto: iStock
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pertumbuhan simpanan orang kaya di atas Rp 5 miliar semakin banyak. Berdasarkan catatan LPS sampai saat ini 2023, nominal simpanan orang tajir itu mencapai Rp 4.241,93 triliun.

"Rekening jumbo di atas Rp 5 miliar lumayan bagus tumbuhnya 6,49% total jumlah di Rp 4.241,93 triliun ini jauh pertumbuhannya dibanding dengan di bawah Rp 100 juta itu 3,75%, totalnya Rp 1.012 triliun," katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2023 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Kemudian tabungan di bawah Rp 100 juta itu tumbuh semakin baik setiap bulan. Seperti pada April itu tumbuhnya hanya -0,85%, kemudian Mei 3,39%, dan Juni 3,75%.

"Pertumbuhannya semakin cepat. Jadi orang yang tidak sekaya Rp 5 miliar semakin kaya sekarang," jelasnya.

Sampai saat ini total jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 520.526.539 rekening.

LPS juga mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 di level 4,25% untuk simpanan dalam Rupiah dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR.

"Keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat SSK, mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan," jelas dia.

Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK.

Upaya menjaga SSK antara lain dilakukan dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi. Termasuk dalam hal ini dilakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank.




(ada/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork