OJK Usul Tenggat Pungutan Industri Jasa Keuangan Maju Jadi Setiap Awal Kuartal

OJK Usul Tenggat Pungutan Industri Jasa Keuangan Maju Jadi Setiap Awal Kuartal

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 16 Jul 2025 14:38 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memajukan tenggat waktu pembayaran pungutan lembaga sektor jasa keuangan. Pungutan yang dimaksud mencakup iuran atau retribusi jasa keuangan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penelitian. Pungutan ini akan dialokasikan untuk biaya operasional OJK.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menjelaskan penggunaan dana pungutan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Pasal 37 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pungutan dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Dalam ketentuan tersebut, mengatur bahwa hasil pungutan dapat digunakan langsung oleh OJK untuk membiaya kegiatan dan meningkatkan kualitas layanan. Jika terdapat sisa hasil pungutan, dapat digunakan kembali di tahun berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon dukungan dari bapak pimpinan dan bapak-ibu anggota di Komisi XI terkait penyesuaian pengaturan untuk memajukan batas waktu pembayaran pungutan setiap tahap. Dari yang semula pada akhir triwulan menjadi awal triwulan, misalnya dari April ke Januari, dari Juli ke April, dari Oktober ke Juli, dan dari Desember ke Oktober," ungkap Mirza dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

Mirza merinci, pada 2026 diproyeksikan total pungutan sebesar Rp 8,48 triliun yang berasal dari registrasi Rp 72,5 miliar, pungutan tahunan Rp 8,28 triliun, dan penerimaan lainnya Rp 132,8 miliar.

ADVERTISEMENT

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2026 sebesar Rp 11,46 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk beberapa kegiatan OJK yakni operasional sebesar Rp 973 miliar dan administratif sebesar Rp 7,39 triliun.

Untuk pengadaan aset, OJK mengalokasikan Rp 3,08 triliun untuk gedung kantor pusat, peralatan dan mesin kerja, serta infrastruktur teknologi informasi. Kemudian, untuk alokasi masing-masing bidang OJK pada 2026, masuk dalam remunerasi, infrastruktur IT, dan BPH21.

Untuk bidang pengawasan dialokasikan dana Rp 1,4 triliun, bidang pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sebesar Rp 811,3 miliar, pengawasan perasuransian penjamin dana pensiun sebesar Rp 490 miliar, pembiayaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan LJK lainnya sebesar Rp 367,8 miliar.

Kemudian untuk bidang pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto Rp 151,1 miliar dan bidang pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen sebesar Rp 424 miliar.

Sementara untuk audit internal dan manajemen risiko mendapat dana sebesar Rp 207,6 miliar, bidang kebijakan strategis sebesar Rp 2,09 triliun, dan manajemen strategis sebesar Rp 5,51 triliun.

"Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp11,46 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya," pungkasnya.

Tonton juga video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia" di sini:

(ara/ara)

Hide Ads