Pemerintah menetapkan pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga pembelian. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai," tulis Pasal 3 huruf h aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).
Ketentuan ini menjadikan bank atau entitas lain yang menyelenggarakan usaha bullion sebagai pemungut PPh 22. Mereka wajib memungut, menyetor dan melaporkan pungutan pajak tersebut melalui sistem pelaporan yang telah ditentukan.
Sebagai catatan, kegiatan usaha bullion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Saat ini PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk menjadi penyedia layanan bank emas atau bullion bank. Layanan ini dinilai berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara bertahap.
(acd/acd)