PT Jamkrindo menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam penyediaan jasa penjaminan. Dengan demikian, UMKM tidak perlu khawatir tak dapat memenuhi persyaratan untuk ikut dalam tender atau lelang proyek strategis pemerintah.
Melalu Peraturan Presiden (Perpres) 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan adanya jaminan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek-proyek pemerintah. Tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengendalian risiko, penjaminan memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk bisa berpartisipasi dalam proyek strategia.
Selama ini, banyak UMKM kesulitan mengikuti tender atau lelang karena keterbatasan likuiditas dan kewajiban menyediakan jaminan dalam bentuk uang tunai atau agunan. Melalui produk penjaminan seperti surety bond, Jamkrindo memberikan solusi agar pelaku usaha dapat tetap memenuhi kewajiban tersebut tanpa mengganggu modal kerja.
Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari mengatakan, kehadiran lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Jamkrida Jatim menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan terukur.
Melalui layanan penjaminan yang komprehensif, perusahaan penjaminan berperan melindungi kepentingan pemerintah selaku pengguna barang dan jasa, sekaligus menjamin penyedia barang dan jasa agar dapat memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
"Kehadiran penjaminan ini memperkuat tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sesuai amanat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024," ujar Abdul, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk kolaborasi lintas lembaga dengan perusahaan penjaminan.
"Pengadaan yang berintegritas menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif," ujar Khofifah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, mengatakan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida Jatim merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengendalian risiko.
"Kejaksaan siap memberikan bantuan atau pendampingan hukum dalam pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa yang berintegritas," kata Kuntadi.
Tonton juga Video: FESyar Dorong UMKM Halal ke Panggung Global
(shc/ara)