Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) di level 3,50% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum dan berlaku efektif sejak 1 Februari hingga 31 Mei mendatang.
Namun, keputusan tersebut dinilai tak sejalan dengan penurunan suku bunga simpanan di perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan untuk suku bunga simpanan di BPR di level 6% dan tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum di angka 2%.
Namun, ia menilai penurunan suku bunga simpanan di lapangan saat ini belum sejalan dengan arah kebijakan tingkat bunga penjaminan. Hal ini dinilai menghambat transmisi kebijakan moneter dan menjaga biaya dana (cost of fund) tetap tinggi.
"Penurunan suku bunga yang kami lihat, khususnya suku bunga simpanan, ini belum searah dengan penurunan tingkat bunga penjaminan dalam 3 bulan terakhir. Kalau Anda perhatikan, suku bunga simpanan yang 3 bulan adalah 3,86%, dan yang satu bulan adalah 3,62%," ujar Anggito dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK I-2026, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai banyak bank masih memberikan bunga di atas batas penjaminan ini demi menarik likuiditas. Hingga Desember 2025, nominal simpanan bank yang berada di atas tingkat bunga penjaminan terpantau masih mencapai di atas 30%.
"Pada posisi Desember 2025, nominal simpanan bank di atas tingkat bunga penjaminan masih mencapai di atas 30%. Sehingga menahan penurunan dari cost of fund dan memperlambat transmisi ke suku bunga penjaminan," terang Anggito.
LPS mengimbau perbankan untuk tetap mengikuti tingkat bunga pasar (TBP) di pasar. Penyesuaian ini penting agar fungsi intermediasi serta penyaluran kredit bisa berjalan lebih maksimal.
"Oleh karena itu, LPS mengimbau, perbankan untuk mengikuti TBP atau tingkat bunga pasar, sehingga suku bunga penjaminan juga menurun, dan stabilitas pendanaan juga terjaga dan mendukung fungsi intermediasi," jelas ia.
Simak juga Video: BI Pertahankan Suku Bunga, Jaga Stabilitas & Dorong Pertumbuhan
(rea/hns)