Beli Rumah Hasil Lelang Bank, Aman Nggak Sih?

Beli Rumah Hasil Lelang Bank, Aman Nggak Sih?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 19 Apr 2018 10:07 WIB
Beli Rumah Hasil Lelang Bank, Aman Nggak Sih?
Ilustrasi Foto: Dok. Citra Indah City
Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memiliki portal atau website yang berisi rumah-rumah untuk dilelang dengan harga yang lebih murah. Mulai dari rumah sitaan karena debitur tidak membayar, hingga rumah bekas yang dilelang secara sukarela.

Rumah yang ada di dalam laman ini dijual mulai dari harga di bawah Rp 100 juta hingga di atas Rp 1 miliar. Memang harga ditentukan dari kondisi bangunan dan lokasi.


Direktur BTN Nixon Napitupulu menjelaskan, banyak dari rumah murah yang memiliki kondisi apa adanya, seperti jendela dan pintu yang sudah rusak, namun harganya murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kira-kira apakah aman membeli rumah sitaan bank?

Nixon memastikan rumah-rumah tersebut aman. Karena pada dasarnya BTN menjual rumah-rumah tersebut untuk mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Kondisinya juga bebas dari masalah hukum.

"Dalam menjual rumah, kami pastikan surat-surat sudah clear dan semuanya aman. Baru kami jual, kami tidak mau jual masalah, risikonya harus minim," kata Nixon saat dihubungi detikFinance, seperti ditulis Kamis (19/4/2018).


Dia menjelaskan, memang biasanya ada rumah sitaan yang kelihatannya masih berpenghuni. Seperti masih ada jemuran dan kendaraan.

"Memang biasanya masih ada jemurannya, tapi itu hanya tetangganya saja numpang jemur. Kami pastikan rumah-rumah ini kosong," ujarnya.

Nixon mengungkapkan, dulunya BTN memiliki katalog rumah-rumah NPL atau kredit macet secara manual. Namun kini, untuk meningkatkan transparansi BTN memiliki portal web atau aplikasi online bernama rumahmurahbtn.com yang sudah diluncurkan pada 9 Januari 2018 lalu.
Hingga akhir tahun BTN menargetkan bisa menambahkan inventory rumah lelang di portal rumahmurahbtn.com. Hal ini dilakukan agar masyarakat makin mudah mendapatkan informasi rumah murah.

Direktur BTN Nixon Napitupulu menjelaskan saat ini jumlah inventory rumah lelang yang dipajang di laman mencapai 5.206 unit.

"Akhir tahun kami targetkan bisa tambah 10.000 unit, ya perbulan sekitar 1.000 unit dulu lah," kata Nixon.

Dia menjelaskan, dari penambahan unit rumah, yang dimasukan di website adalah rumah-rumah yang bersih dari masalah.

"Jadi yang kita masukkan yang status surat dan sertifikatnya sudah aman. Kalau masih dihuni biasanya diinfokan, jadi aman," imbuh dia.

Nixon mengungkapkan dari sekitar 5.206 unit paling banyak adalah rumah di Pulau Jawa. Setelah itu diikuti Pulau lainnya seperti Sumatera dan Sulawesi.

Setelah membuka website rumahmurahbtn.com, pengunjung bisa mencari lokasi rumah dengan memilih provinsi serta kabupaten atau kota. Kemudian akan muncul harga rumah mulai dari di bawah Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Kemudian jika sudah selesai, akan muncul pilihan rumah yang dicari. Setelah yakin, barulah klik rumah dan muncul spesifikasi sepertu luas tanah dan bangunan hingga tahun dan nomor kontak PIC cabang.

Kedua, setelah mendapatkan rumah dengan spesifikasi yang diinginkan, segera hubungi kontak yang tertera. Kemudian pengunjung akan dibimbing untuk melengkapi persyaratan apa saja yang harus disiapkan.

Ketiga, pengunjung akan diminta untuk membayarkan down payment (DP) atau uang muka sebesar 30% dari lelang. Sebenarnya cara ini sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan. Di sini, calon pembeli mendaftarkan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.

Keempat, setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Membeli rumah lelang memang 'ngeri-ngeri sedap' pasalnya rumah tersebut adalah rumah yang pembayaran cicilannya macet. Selain itu kondisinya juga tidak sebaik rumah bekas pada umumnya. Kita juga tidak tahu sejarah dari rumah tersebut kejadian apa saja yang pernah terjadi di tempat itu.

Perencana keuangan Eko Endarto menjelaskan, dalam membeli rumah lelang calon pembeli harus jeli dan teliti. Misalnya, harus melihat kondisi fisik bangunan dan luas tanah.

"Karena kan kalau lihat di foto saja beda dengan aslinya, harus dilihat kekurangan dan kelebihannya secara langsung," kata Eko.

Dia menjelaskan, setelah itu calon pembeli juga harus bisa memperhitungkan harga pasaran rumah tersebut. Caranya dengan bertanya kepada tetangga sekitar rumah itu, bertanya ke agen properti, hingga membandingkan harga di internet.

Menurut Eko, hal ini sangat perlu dilakukan agar pembeli tidak terjebak ketika sudah membeli rumah tersebut.

"Harus aktif cari tahu, jangan sampai kemahalan dan kemurahan. Harus dilihat juga sejarahnya, kalau murah sekali juga harus curiga apakah pernah terjadi kejahatan atau pembunuhan misalnya," imbuh dia.

Dalam membeli rumah sitaan, calon pembeli juga harus menentukan apakah rumah tersebut akan digunakan sendiri atau untuk dijual kembali. Menurut Eko, jika untuk digunakan sendiri maka renovasi yang dilakukan harus menggunakan barang berkualitas baik. Karena rumah akan digunakan dalam jangka panjang.

Namun jika untuk dijual kembali, biaya renovasi juga harus diperhitungkan agar pembeli masih tetap mendapatkan margin atau keuntungan yang sesuai dengan pembelian.

"Kan kalau untuk dijual lagi, harga beli harus serendah-rendahnya dan biaya renovasi harus kecil juga," ujar dia.

Terakhir, menurut Eko yang harus diperhatikan adalah surat-surat mesti dalam kondisi baik dan tanpa masalah. Misalnya jangan sampai bermasalah seperti dobel sertifikat, sertifikat belum dipecah.

"Kalau ruko misalnya hak guna bangunan (HGB) nya harus masih panjang, jangan sampai hanya tinggal sebenar terus kita beli kan nggak enak juga," imbuh dia.

Selain itu, perlu diperhatikan juga pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) harus lancar. Karena jika PBB tidak dibayar dalam jangka waktu lama akan menimbulkan masalah baru untuk calon pembeli baru.

Hide Ads