Perhatian! Sewa Toko di Mal Bakal Bebas Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 11:17 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah akan memberikan insentif baru untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Kali ini terkait dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko atau outlet.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan dengan insentif ini maka tarif PPN sewa toko 100% Ditanggung Pemerintah (DTP).

"Pembebasan PPN DTP untuk sewa toko benar," ujarnya kepada detikcom, Kamis (1/7/2021).

Dalam hal ini PPN yang dibebaskan adalah toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), komplek pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran ataupun pasar rakyat.

Untuk detail pembebasan PPN DTP ini, Iskandar meminta untuk menunggu aturannya yang akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini PMK-nya sedang dalam proses harmonisasi.

"PMK nya masih dalam proses. Tunggu saja," tuturnya.

Simak juga video 'Aturan PPKM Diperketat Lagi, Mal Buka hingga Pukul 5 Sore!':






(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork