Pantas Para Sultan Banting Harga Rumah Mewah, Pajaknya Bikin Kere

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 16 Jan 2022 19:38 WIB
Foto: Sylke Febrina/detikFinance
Jakarta -

Rumah mewah di Jakarta mulai anjlok harganya. Koreksi telah terjadi pada harga rumah milik para 'sultan' sejak tahun lalu, kini harga rumah mewah makin murah dibandingkan sebelum masa pandemi COVID-19.

Seperti hunian pada umumnya, rumah mewah pun harus membayar pajak bumi bangunan alias PBB. Lantas, seperti apa aturan PBB yang berlaku di Jakarta?

Dirangkum dari catatan detikcom, Minggu (16/1/2022), PBB sendiri dipungut oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.

BPRD melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Di dalam Perda tersebut diatur mengenai subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif PBB-P2.

Ada empat tarif PBB-P2 yang berlaku berdasarkan Perda tersebut, yaitu tarif 0,01% untuk properti dengan NJOP < Rp 200 juta), tarif 0,1% untuk NJOP Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih.

Adapun dalam perhitungannya, tarif PBB akan dipotong dari total nilai jual kena pajak (NJKP). Perhitungan NJKP didapatkan dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi NJOP tidak kena pajak alias (NJOPTKP).

Perhitungan NJOP dan NJOPTKP sendiri ditentukan oleh pemerintah daerah. Khusus, NJOP harganya terus diperbarui setiap setahun sekali oleh Pemda di setiap kawasan.

Lihat juga video 'Banyak Orang Tajir Jual Rumah di Pondok Indah-Menteng':



Lalu sebesar apa sih, pajak PBB buat rumah mewah? Begini hitungannya.




(hal/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork