PT Bogor Raya Development (BRD) protes asetnya disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengembang properti ini membantah asetnya yang disita Satgas BLBI merupakan jaminan utang obligor BLBI.
Sebelumnya, pemerintah menyita tanah seluas total keseluruhan 89,01 hektare di Bogor. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development dan anak usahanya PT Bogor Real Estatindo. Di atas tanah yang disita itu berdiri perumahan, padang golf, hingga beberapa hotel.
Yang jadi masalah, aset itu disebut sebagai jaminan utang milik obligor BLBI PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono yang tak lain adalah besan Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Hendrawan Harjono, alias duo Harjono.
Tim kuasa hukum BRD dari LSM Law Firm Leonard Arpan Aritonang menyatakan aset-aset BRD yang disita tak ada sangkut pautnya dengan duo Harjono. Leonard bilang BRD dimiliki oleh perusahaan asing secara penuh.
"Kalau Bogor Raya ini betul-betul milik orang lain asetnya, kok disita? Katanya ini milik Setiawan dan Hendrawan Harjono. Kami dampingi Bogor Raya ini dan kita sampaikan bahwa ini nggak ada kaitannya sama sekali," kata Leonard dalam diskusi dengan wartawan di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Leonard menyebut sejauh ini tak ada sama sekali keterkaitan BRD dengan duo Harjono. Menurutnya, penyitaan tanah pun sangat janggal karena tak ada penyertaan bukti keterkaitan BRD dengan duo Harjono dari pemerintah.
"Kita lihat ini janggal. Kita nggak tahu keterkaitan antara Hendrawan dan Setijawan dengan tanah itu dan Bogor Raya. Mereka juga nggak pernah kasih tahu dulu apa ini, apa itu," sebut Leonard.
Dari penjelasan tim kuasa hukum saat ini BRD dimiliki sepenuhnya oleh pemilik asing. Di balik BRD ada perusahaan Golden Horse asal Labuan Malaysia dan juga seorang pribadi warga negara Hong Kong.
(hal/eds)