Pengembangan proyek yang diakuisisi pihak lain ada banyak hal terkait legalitas yang harus dipenuhi termasuk meyakinkan konsumen yang sudah kehilangan kepercayaan pada perusahaan pengembang.
Proyek yang diakuisisi dengan berpatokan pada perjanjian homologasi merupakan satu langkah baru hasil penetapan pengadilan. Homologasi merupakan persetujuan antara beberapa pihak khususnya debitur dan kreditur terkait situasi proyek yang bermasalah khususnya pailit.
Dengan perjanjian ini bertujuan untuk mengakhiri kepailitan yang disahkan oleh hakim sehingga perjanjian perdamaian atau homologasi ini merupakan tahapan penting terkaiit penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Karena itu PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku manajemen baru yang mengembangkan proyek Apartemen Antasari Place di Jalan Pangerann Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, terus mensosialisasikan aktivitas pengembangan proyeknya sebagaimana yang telah tercantum di dalam perjanjian homologasi.
PDS telah menggandeng pakar hukum yang juga mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun, untuk menjelaskan terkait kewajiban developer dan pembeli dengan telah terbitnya perjanjian perdamaian. Dihadiri oleh 41 pembeli dengan total 196 konsumen yang dihadiri kuasa hukum masing-masing, PDS sangat terbuka untuk memberikan pemahaman dan diskusi kepada seluruh konsumennya terlebih dengan akan segera diselesaikannya proyek Antasari Place dengan topping off pada tanggal 31 Mei 2023.
Agenda topping off juga menunjukan komitmen pengembang untuk mematuhi seluruh keputusan homologasi dan hal ini harus diikuti oleh konsumen yang juga memenuhi kewajibannya terkait pembayaran unitnya. Seluruh hal ini telah tercantum dan merupakan amanat perdamaian sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.
Menurut Gayus, terbitnya perjanjian perdamaian maka semua pihak harus tunduk pada perjanjian ini khususnya kalangan pengembang dan konsumen. Semua pihak dalam perjanjian perdamaian ini memiliki kewajiban dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut bila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian ini.
"Saat ini bisa dilihat apa yang sudah dilakukan PDS telah melampaui apa yang diwajibkan di dalam perjajian. Progres pembangunan berjalan lancar dan besok sudah topping off yang akan dilakukan ke tahapan finishing untuk nantinya diserahterimakan pada akhir tahun 2024. Manajemen baru PDS saat ini telah menjalankan amanat dari isi perjanjian perdamaian dan itu juga harus dipatuhi oleh konsumen," ujarnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)