Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono menjelaskan, jika sampai tanggal tersebut pelaku usaha belum memperoleh izin maka OJK akan melakukan penertiban. Penertiban pun mulanya akan dilakukan dengan membatasi usahanya.
"Pembinaan dan pengawasan, kita akan lakukan penertiban secara soft membatasi akses yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan," katanya dalam acara Media Gathering di Bandung, Jumat (3/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lakukan penertiban perusahaan asuransi misalnya, ketika mereka akan asuransi barang jaminan kita batasi aksesnya juga. Kemudian mau kerja sama melakukan pemasaran melalui fintech, kita kan batasi aksesnya," sambungnya.
Dia mengatakan, jika langkah itu tak berhasil, maka OJK akan mengambil langkah tegas. Caranya, dengan menggandeng Satgas Waspada Investasi. Dengan Satgas ini, nantinya pelaku usaha gadai tak berizin akan ditertibkan.
"Kita melalui Satgas mencoba menertibkan pelaku pergadaian yang tidak berizin. Kemudian pendekatan hukum dengan aparat penegakan hukum. Penertiban usaha pergadaian tak berizin," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data 2016 sebanyak 585 pelaku usaha gadai tak berizin. Kemudian, dari angka tersebut, saat ini terdapat 72 pelaku usaha gadai sudah terdaftar dan 24 perusahaan sudah berizin.