Untuk 2020 bapak sudah menggelar pertemuan dengan segenap pelaku industri jasa keuangan. Nah kira-kira Pak, kalau Pak Jokowi bilang 'saya mendukung rencana OJK untuk melakukan reformasi di sektor industri jasa keuangan, khususnya yang non perbankan. Ini bisa dijelaskan ke pembaca detikcom Pak?
Ya, pertama yang perlu kami share bahwa sektor keuangan kita ini terakhir kita reform itu pasca krisis 1997-1998. Dan itu fokus khusus perbankan, baru perbankan. Lembaga keuangan non bank belum disentuh. Justru pasar modal perlu juga kita lakukan perubahan yang sangat-sangat fundamental. Saya cerita dulu perbankan, perbankan kita reform udah tahun 2000 sampai 2005. Nah tahun 2000 sampai 2005 ini sekarang ini sudah 2020 sudah 20 tahun, 15 sejak pasca reform sehingga kondisi yang ada pun perlu kita lihat kembali dan ternyata perbankan kita setelah kita lihat dibandingkan dengan perbankan di kawasan ASEAN belum menjadi liga utama.
Nah ada apa, sekian puluh tahun kok belum menjadi kaliber liga utama. Ada apa, menggugah kita untuk melakukan melihat kembali bagaimana ini, kebijakan yang perlu dilakukan supaya perbankan kita skalanya itu besar dan kompetitif sehingga bisa memberikan servis yang optimal kepada masyarakat dan pengusaha. Jangan sampai kita butuh pembiayaan yang gede untuk infrastruktur, pembiayaan refinery (kilang minyak), perbankan kita size-nya terlalu kecil untuk itu sehingga kita harus mencari investor dari luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan reformasi yang dilakukan perbankan dulu mulai dari pengaturannya sudah mendasarkan base practic, bahkan kita sekarang sudah basel III, dulu mulai basel I, basel II, sekarang basel III, bahkan pengaturan dan pengawasannya harus sudah mendasarkan dengan risk base dan sehingga harus menerapkan risk management, di perbankan sudah risk management diterapkan, governance diterapkan. Di perusahaan non bank belum, nah sehingga ini lembaganya prioritas untuk pengaturan pengawasannya ya harus kita reformasi yang tentunya rujukan kita adalah juga base practic, yang tadi misalkan risk management-nya harus semua lembaga keuangan non bank harus punya kebijakan risk management, harus risk appetite-nya harus jelas.
Lantas juga guidance operation-nya harus jelas, risiko apa saja, ngitungnya gimana, siapa tanggung jawab, instrumen mana yang boleh mana yang nggak boleh. Ini appetite-nya masing-masing, harus ada di situ dan itu harus dilaporkan kepada stakeholder pemilik, kepada otoritas dan kepada masyarakat, dan itu tentunya kita akan mendapatkan informasi yang akurat tentang laporan-laporan yang berkaitan dengan potensi risiko sehingga kita bisa memberikan saran dan guidance yang jelas. Nah ini termasuk tentunya permodalannya, dan juga ekosistem keuangannya harus kita buat.
Ekosistem ini kalau kita mau investasi kan pasti instrumennya di saham, instrumennya di reksa dana, instrumennya di fixed income yang lain. Nah ini bagaimana proses emisi, proses valuation, dan proses pembentukan harga, proses settlement itu betul-betul menjaga integritas dan governance yang baik sehingga ekosistem di pasar modal ini penting sehingga kita punya program bagaimana transaksi ini tidak terlalu banyak dilakukan Over The Counter, semua transaksi di-settlement-nya melalui CCP/Central Counterparty Kliring.
Ini, yang hal-hal ini yang akan kita lakukan. Di samping itu market maker. Jangan sampai market maker ini terlalu banyak dan kecil kecil kecil. Kita sulit untuk meyakini price yang dibuat ini adalah sesuai dengan kaidah yang ada. Nah tentunya harus ada market maker yang kuat yang bisa mendukung bahwa terjadi transaksi di pasar dengan harga yang objektif. Nah ini teknologi sekarang sangat membantu sehingga kita di antaranya kita mempercepat penerapan tranportasi di bidang teknologi ya, baik di lembaganya maupun di pasarnya, maupun ekosistemnya seperti settlement tadi adalah ekosistem sektor keuangan yang harus dilakukan sehingga price itu kalau elektronik semua orang bisa tahu pada saat yang sama dan tentunya komponen-komponennya akan didasarkan kepada komponen standar.
Nah ini lah yang kita sebut ekosistem. Nah dengan cara itu kami harapkan ke depan lembaga keuangan itu sangat resilient dan tentunya tidak ada yang tidak compatible. Tujuannya adalah bagaimana semua itu menjaga kepentingan masyarakat. Dan ini program ini tidak akan selesai barangkali dalam 1 tahun-2 tahun. Kalau dulu perbankan saja perlu waktu 5 tahun. Ini barangkali juga sama. CCP saya perlu waktu 2-3 tahun. Nah ini adalah garis besar yang kami lakukan. Dan ini akan menjadi PR kita bersama bukan hanya PR OJK dan juga PR seluruh praktisi sektor keuangan karena ini saling terkait, dan juga seluruh stakeholder baik pemilik maupun stakeholder yang lain, pemerintah. Nah ini lah yang sebenarnya waktunya kita melakukan reform yang dituangkan dalam masterplan sektor jasa keuangan 2020-2024
Pertanyannya gini Pak, tadi bapak jelaskan perlunya manajemen risiko. Saya tahu juga bapak memang ahli di bidang itu ya. Bapak pendidikannya latarbelakangnya manajemen risiko, baru saja diangkat jadi Guru Besar Manajemen Risiko. Tapi kenapa itu tidak diterapkan dari awal ketika bapak memimpin OJK. Sehingga ketika ini disampaikan sekarang orang mengaitkannya 'oh terkait dengan sejumlah kasus yang terjadi di akhir-akhir ini?
Tahun 2018 kita sudah mempunyai kebijakan mereform, reform ini lebih difokuskan kepada lembaga keuangan non bank, ada kebijakan kita. Settlement publik itu dan kita lakukan. Kita membentuk inisiatif khusus untuk melakukan reform di lembaga keuangan non bank, ada ya. Tapi ini kan memang tidak kayak membalik tangan, cepat, nggak. Kita sudah ya internaly kita sudah kita blended beberapa pejabat yang dulu juga sudah berpengalaman mereform di perbankan kita masukan di IKNB (Industri Keuangan Non Bank).
Itu semua sudah tapi ini kan memang kita terapkan ya tentunya tidak boleh bahwa orang tidak paham. Nah sehingga saya rasa risk management guideline dan risk based supervision approach untuk IKNB ini sudah siap untuk diterapkan tahun ini ya. Dan juga berkaitan dengan bagaimana industrinya, permodalannya ini akan kita lihat segera ya, dan ini momentum yang bagus, dan juga lembaga penjaminan polis, ini menjadi in the pipeline ya. Dan itu semua sudah sebenarnya tinggal kita lakukan apa yang kita lakukan pada saat kita mereform perbankan di 2000 sampai 2005. Dan tentunya lembaga penjaminan polis ini boleh kita diskusikan sekarang tapi penerapannya tentunya menunggu sampai ini reform permodalannya dan juga pengawasannya, pengaturannya, dilakukan dulu. Kalau nggak, ini kita nggak mau terkantuk batu yang sama ya, dan akhirnya penjaminan polisnya menjadi tidak efektif karena begitu diterapkan ini ternyata belum betul, ini dibetulin dulu baru ini di-on-kan
Terkait lembaga penjaminan polis kan memang Undang-undang perasuransian mengamanatkan. 2017 itu seharusnya sudah ada. Tapi tidak kunjung dibahas ya di DPR. Apakah memang alasan-alasan yang bapak paparkan tadi sehingga baru tahun ini lah digenjot keberadaan lembaga penjaminan polis?
Pada saat reform lembaga keuangan non bank, penerapan governance, risk management, risk based supervision itu dulu yang priority. Tahapannya. Habis itu bagaimana kita melihat permodalannya, sehingga nanti setelah ini diterapkan ya baru ini. Tentunya kalau sekarang ini harus kita lakukan segera meskipun efektif penjaminannya tentunya efektif aktivitas, undang-undang itu bisa belakangan setelah ini beres
Secara garis besar apa yang akan diatur lembaga penjaminan polis itu?
Nah ini kan terlalu dini untuk bicara detailnya. Kita kan juga belum. Tapi ini sudah menjadi agenda yang dalam reform ini