Kondisi Jiwasraya terakhir?
Jadi progres solusinya skema-skemanya sudah makin mengerucut seperti kesepakatan Komisi VI, belum bisa kita sampaikan karena masih pembahasan. Kira-kira garis besarnya seperti Pak Tiko sampaikanlah, sudah Pak Wamen sendiri yang memberi statemen, pemegang saham.
Intinya begini, bahwa asetnya itu sekarang yang tersisa itu sudah kurang dari sepertiga liabilities itu kondisinya, faktanya seperti itu., Jadi aset tanpa menyebutkan jumlah persisnya, tinggal sepertiga dari total liabilities.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kondisi seperti itu, maka pilihannya adalah diselamatkan atau tidak diselamatkan. Kalau suruh selamat sendiri mungkin nggak? Sudah tidak mungkin mbok bisnis digenjot apapun, namanya aset yang menghasilkan uang cuma sepertiga dari yang minta makan. Saya pakai bahasa gampang aja, sudah tidak mungkin. Maka, kuncinya tinggal apakah mau diselamatkan atau tidak.
Nah sekarang mengupayakan penyelamatan dan pemegang saham yang dalam hal ini Kementerian Keuangan, bersama kuasa pemegang saham Kementerian BUMN, Jiwasraya juga melibatkan OJK, sedang berupaya untuk itu. Sumbernya dari mana, ada yang dari PMN, ada yang dari non PMN. Saya tidak mau mendahului dulu karena semua belum diputus, masih belum bisa dibicarakan.
Tapi solusi kepada nasabah, termasuk restructuring sangat tergantung dari berapa penyelamatan yang kita peroleh. Semakin besar dapatnya, semakin baguslah skenario penyelamatan. dari perspektif nasabah ya. Semakin kecil sacrificing-nya nasabah sharing the pain semakin terasa. Kita akan menyelamatkan polisnya, apa sih penyelamatan polis? Orang beli asuransi kan kontrak, nanti kalau sampai sekian, tidak semuanya dalam bentuk cash, memang yang memerlukan cash yang motifnya investasi itu yang dominan cash, tapi solusinya kombinasi antara cash dan non cash dan tentu bertahap, tapi saya belum bicara detil dulu.
Kita sedang filling produk yang akan menggantikan produk lama, yang disebut filling minta izin kepada otoritas atau OJK baik ritel, produk ritel maupun produk korporasi kita sudah filling kepada otoritas.
Soal pembubaran Jiwasraya?
Setelah kosong, ditransfer portofolionya. Jadi konsep good bank, bad bank, yang good bank yang bisa restructure, kan goodbank atau good portofolio lah good bank kadang-kadang diasumsikan bank, bukan. Itu diangkut yang baru maksudnya Pak Tiko. Yang tidak kan ditinggal, kalau ditinggal sudah nggak punya apa-apa. Maksudnya Pak Tiko likuidasi sudah kosong dengan ngasih harapan semua ikut direstrukturisasi.
Jadi kalau sudah kosong ya sudah tinggal cangkangnya doang, nggak ada apa-apa, sudah tidak memenuhi insurance company. Itu kalau skenario itu, skenario kemarin-kemarin. Sekali lagi polisnya diselamatkan lah.
Restrukturisasi akan seperti apa yang diterima nasabah?
Saya belum bisa bicara detil karena sangat tergantung skenarionya itu. Intinya restrukturisasi itu mengembalikan normality, yang disebut normality kalau ngasih janji return yang wajar, market berapa, industri berapa. Soal persis terutama restrukturisasi eks bancassurance itu saya belum bisa bilang karena sekali itu sangat tergantung dari berapa yang kita peroleh.
Pengembalian dana nasabah seperti apa?
Agak berkembang dari yang dulu dalam arti saya pikir yang kemarin kita temukan, sedikit lebih baik yang pertama kita susun. Tapi sekali lagi semua itu tergantung skenario mana yang belum diputuskan panja. Panja akan merekomendasikan ke fraksi, fraksi masuk lagi ke panja lagi, baru rekomendasi ke pemerintah. Kita belum tahu yang dipilih yang mana. Jujur aja yang kita sampaikan soft landing dan hard landing.
Pemerintah adalah pemegang saham, ini hadir sebagai pemegang saham, cuma semua harus paham bahwa pengelolaan keuangan negara ada prosedurnya mengeluarkan uang dari pemerintah.
Berapa lama dicicil, berapa besarannya?
Untuk menjawab itu apa yang harus diketahui, berapa uang yang tersedia, makanya saya bilang tadi makin gede uangnya makin gampang, makin cepet, makin kecil makin susah makin lama.
Ya ini kan sudah masuk ke domain pemegang saham nggak lagi perusahaan, berapa besarnya itu tergantung pemegang saham, pemegang saham punya constrain jumlah maupun waktu, karena perlu proses, mengeluarkan uang dari kantong negara nggak gampang, ada prosedur yang mesti dipatuhi, perlu infrastruktur hukum macam-macam.
Kemampuan Jiwasraya menghasilkan uang di luar campur tangan pemerintah?
Kita kan punya aset-aset yg dianggurkan selama ini, kita akan kerjasamakan dengan banyak pihak atau likuidasi dijual . Jujur saja komposisi aset propertinya itu cukup tinggi, tanah bangunan gedung itu banyak Jiwasraya. Itu kan turn over kan rendah, mungkin zaman dulu belum ada instrumen keuangan. Perusahaan zaman Belanda dan tanah-tanah diperoleh zaman dulu, warisan aja lah.
Cuma terlambat menurut saya Jiwasraya melikuidasi aset karena perbedaan sudut pandang, paradigma ketika saya masuk itu menganggap itu sakral, padahal itu barang dagangan. Jadi aset properti di Jiwasraya dipisah dua satu barang dagangan satu aktiva tetap. Dan asuransi beda dengan bank, kalau bank tidak boleh memperoleh penghasilan dari properti, kalau asuransi boleh dikerjasamakan dijual, itu boleh.
Makanya sejak saya, saya urus, saya bentuk tim, saya perkuat dokumentasi kepemilikannya, kontrak-kontraknya karena ada kontrak zaman nggak enak. Kemudian kita kurangi porsinya dengan cara menjual. Sayang kena COVID-19 menjadi nggak smooth. Tapi intinya rencana ke depan roadmap akan diputar menjadi aset lebih likuid. Sebagai financial institution itu tidak selayaknya mempunyai aset berupa properti, tanah dan bangunan dalam jumlah besar.
Nilai sekarang?
Masih di atas Rp 6 triliun, Rp 6,7 triliun tapi siapa mau beli, mau? Ada di Talaud, Sangihe Talaud, sana arah Filipina, Dulu kaya kantor lah punya Cilacap untuk apa, Jogja, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Jember Denpasar gede-gede nggak orangnya, karena asuransi nggak butuh banyak orang di daerah apalagi centralise processing nggak ada orang,
Jadi restructuring ini solusi lebih baik daripada likuidasi, kenapa kalau likuidasi anda itu paripasu di mana asetnya itu kurang sepertiga liabilities dan bentuknya Rp 6,7 triliun sendiri adalah aset berupa tanah dan bangunan, yang tidak semuanya likuid ada yang tersebar di seluruh Indonesia, kapan kecepatan likuidasi.
Ko bisa ada aset di Talaud?
Dulu itu punya namanya kita, unit buka cabang.
(acd/fdl)