Cuti Bersama Lebaran 7 Hari, Swasta Tidak Wajib

Cuti Bersama Lebaran 7 Hari, Swasta Tidak Wajib

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 08 Mei 2018 07:52 WIB
Cuti Bersama Lebaran 7 Hari, Swasta Tidak Wajib
Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai

Meski sudah diputuskan, cuti bersama Lebaran tahun ini tak berlaku wajib bagi sektor swasta. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Budiman mengatakan sifat fakultatif untuk sektor swasta ini berlaku untuk 7 hari yang menjadi total cuti Lebaran 2018. Sebelumnya, dalam evaluasi libur Lebaran bersama pemerintah pekan lalu, pengusaha memberi masukan tambahan libur Lebaran 11, 12, dan 20 Juni sifatnya fakultatif.

"Berlaku 7 hari," kata Budiman saat dihubungi detikFinance, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya pelaku usaha boleh tetap menjalankan bisnisnya dan mempekerjakan pegawainya seperti biasa, dan pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Ketentuan lebih rinci tentang cuti bersama bagi perusahaan akan dijelaskan oleh Kementerian Ketanagakerjaan dalam waktu dekat ini.

"Jadi diserahkan kepada pengusaha dan pekerja untuk menyepakatinya, terkait dengan hal tersebut Menaker (Hanif) akan mengeluarkan surat edaran," ungkap dia.

Hide Ads