Dalam SKB 3 menteri yang sudah mengakomodasi masukan-masukan tambahan juga memberikan aturan main yang berbeda antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan pegawai swasta atau buruh.
Ketentuan itu juga merupakan hasil evaluasi pemerintah menyebutkan, jatah cuti bagi PNS tidak memangkas cuti tahunan sedangkan bagi pegawai swasta mengurangi hak cuti tahunannya.
"Kalau pegawai swasta otomatis mengurangi cuti tahunan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantor Kemenko Bidang PMK, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hanif, pengusaha juga wajib membayarkan setiap tenaga pekerja sesuai aturan yang berlaku, baik yang cuti maupun yang masuk kerja.
"Bila melebihi jam kerja atau lembur juga tetap akan dibayar," ungkap dia.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan cuti Lebaran tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi para PNS, atau sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah.
Asman bilang, bagi PNS yang masuk saat cuti bersama juga bisa menggunakan jatah cutinya di lain hari. Misalnya, setelah Lebaran, atau sesuai dengan hasil evaluasi yaitu, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
"Untuk PNS sudah di atur PP 33, cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan," kata Asman.