Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan uang lembur untuk pegawai yang masuk kerja pada tanggal 27 Juni ini.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) FX Watratan menjelaskan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang lembur kepada pegawai yang masuk pada hari libur.
Ketentuan status lembur dan pemberian uang lembur bagi karyawan yang masuk pada hari libur nasional tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bila dilanggar, sanksi akan diberikan kepada perusahaan pemberi kerja, termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bila perusahaan atau pemberi kerja tidak memberikan uang lembur kepada pegawainya, maka pemerintah dalam hal ini Kemenaker sebagai pengawas akan turun memeriksa dan memberikan peringatan dalam bentuk nota pemeriksaan.
"Pengawas akan turun memeriksa, kemudian keluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan, kemudian kalau nota pertama tidak dipatuhi, kemudian dilanjutkan dengan nota kedua. Setelah itu akan ada, ini kan Karena lembur kan ini normatif, akan dibuat perhitungannya, akan dibuat penetapan oleh pengawas," jelasnya.
"Di Undang-Undang 13 kan ada ketentuannya. Cuma kan kalau untuk satu hari, 'ah masa harus sebegitunya harus diberikan sanksi pindana dia tidak memberikan upah lembur satu hari'. Jadi paling tidak diberi peringatan dulu," sambung dia.